Seorang Ayah di Tambun Selatan Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Setahun
- account_circle T.T
- calendar_month 14 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memberikan keterangan pers terkait penangkapan seorang pria berinisial JN atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya di Bekasi, Senin (18/5/2026).
INFO CIKARANG — Seorang pria berinisial JN, 54 tahun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi atas dugaan pencabulan berulang terhadap putri kandungnya, B, yang berusia 14 tahun.
Penangkapan dilakukan di kontrakan tempat keduanya tinggal di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada sang kakak.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dan situasi kontrakan yang tertutup untuk melancarkan aksinya,” ujar Sumarni dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu diduga berlangsung sejak September 2024 hingga Oktober 2025.
Selama periode itu, korban tinggal bersama ayahnya agar lebih dekat dengan sekolah.
Sebelumnya, B tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang sementara kedua orang tuanya bekerja.
Kepada penyidik, JN mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Polisi menyatakan dalih itu tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
Saat ini, korban telah mendapat pendampingan psikologis dan upaya pemulihan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi. Pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak dan pencabulan.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar