Skandal Suap Ijon Proyek di Bekasi: Ade Kuswara Kunang Jadikan Ayah Kandung sebagai Perantara, KPK Bongkar Aliran Rp9,5 Miliar
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

OTT KPK Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang diduga libatkan ayah sebagai perantara.
INFO CIKARANG — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi resmi memasuki babak serius.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek, tetapi juga diduga menjadikan ayah kandungnya sendiri sebagai perantara utama dalam praktik suap ijon proyek yang berlangsung hampir setahun penuh.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap pola korupsi yang dinilai sistematis dan terstruktur.
Ade Kuswara, menurut KPK, secara rutin meminta uang muka atau “ijon” paket proyek kepada pihak swasta melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Praktik itu berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“ADK secara aktif meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” ujar Asep.
HM Kunang bukan hanya ayah kandung Ade Kuswara, tetapi juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Posisi tersebut membuatnya memiliki akses sosial dan politik yang kuat di wilayah Bekasi, sekaligus menjadi penghubung strategis antara kepala daerah dan pihak swasta.
Aliran Dana Fantastis
KPK mencatat total dana suap ijon proyek yang mengalir dari pihak swasta Sarjan (SRJ) kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp9,5 miliar.
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk “uang pengamanan” agar proyek-proyek pemerintah daerah dapat berjalan sesuai kepentingan pihak pemberi.
Skema ijon ini dilakukan jauh sebelum proyek dilelang atau direalisasikan, sehingga mengunci proses pengadaan sejak awal.
Selain HM Kunang, KPK menyebut terdapat pihak lain yang juga berperan sebagai perantara, meski identitasnya belum diungkap ke publik.
Tiga Tersangka, Dua Klaster Perkara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah kandung ADK
Sarjan (SRJ) – Pihak swasta pemberi suap
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK menjerat Ade dan ayahnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini juga memperkuat temuan KPK terkait dua klaster dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, yakni:
1. Suap perizinan dan proyek,
2. Pemerasan dalam proses pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
Efek Domino ke Lingkar Kekuasaan Daerah
OTT ini tak hanya mengguncang kursi Bupati Bekasi, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan lebih luas.
KPK sebelumnya telah menyegel sejumlah ruang strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk ruang kerja bupati dan beberapa kepala dinas teknis.
Bahkan, rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut disegel, menandakan penyidikan merambah ke lingkar aparat penegak hukum di daerah.
Meski demikian, aktivitas birokrasi Pemkab Bekasi secara formal tetap berjalan.
Wakil Bupati Bekasi memimpin apel dan memastikan pelayanan publik tidak lumpuh.
Namun secara politik dan psikologis, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah jelas terguncang.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar