Warga Protes Pembongkaran Bangunan Liar di Kalimalang, Klaim Bayar Iuran Bulanan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 17 Des 2025
- comment 0 komentar

Warga protes pembongkaran bangunan liar di Kalimalang.
INFO CIKARANG — Pembongkaran ratusan bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, diwarnai protes warga.
Sejumlah penghuni bangunan menolak penertiban dengan alasan selama ini mereka merasa telah membayar iuran bulanan kepada pihak yang mengaku sebagai petugas.
Sebanyak 170 bangunan liar diratakan menggunakan alat berat oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri dari Polres Metro Bekasi, pada Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan data di lapangan, sekitar 70 persen bangunan liar tersebut diketahui digunakan sebagai warung remang-remang.
Saat proses pembongkaran berlangsung, sejumlah warga menyampaikan keberatan dan menolak penertiban.
Salah satu warga, Deden, mengaku dirinya dan warga lain selama ini rutin membayar iuran bulanan.
Ia menyebut pungutan tersebut diklaim sebagai biaya keamanan.
“Kita membayar per wanita Rp100 ribu setiap bulan. Informasi yang kami dapat, bangunan di bagian belakang juga diduga membayar iuran sampai Rp2 juta per bulan,” ujar Deden dalam keterangannya dikutip Rabu, (17/12/2025).
Warga menduga pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku berasal dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, sehingga mereka merasa memiliki legitimasi untuk menempati bangunan tersebut.
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda S. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut iuran dari bangunan liar di bantaran Kalimalang.
“Orang yang dimaksud bukan anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan adalah oknum wartawan,” tegas Ganda.
Ganda juga menambahkan bahwa proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur.
Satpol PP, kata dia, sebelumnya telah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan liar.
“Sudah kami kirimkan surat peringatan, mulai dari peringatan pertama hingga peringatan terakhir sebelum dilakukan penertiban,” jelasnya.
Pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan bantaran sungai guna menjaga fungsi aliran air dan mencegah risiko banjir.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar