Pemprov Jabar Geram! Pagar Laut di Bekasi Disegel, Izin Tak Pernah Dikeluarkan
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Kam, 30 Jan 2025
- comment 0 komentar

Penyegelan Pagar Laut di Bekasi. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Pembangunan pagar laut di Bekasi oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terus menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan bahwa proyek ini tidak memiliki izin ruang laut dan telah beberapa kali ditolak pengajuannya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah tiga kali menolak permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT TRPN. Penolakan ini terjadi bahkan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) disahkan pada 2020.
Bey mengatakan bahwa pihaknya sudah menolak sebelum ada UUCK, PKKPRL di provinsi. Selain itu, setelah UUCK diterbitkan, dia menyebut bahwa mereka tetap mengajukan karena membutuhkan rekomendasi provinsi, tapi tetap ditolak Pemprov karena tidak sesuai aturan RTRW.
Bey menegaskan bahwa PT TRPN tidak pernah mendapat rekomendasi izin PKKPRL, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan pembangunan di area tersebut.
Pemprov Jabar Hanya Terima Uang Sewa
Isu lain yang berkembang adalah adanya dugaan aliran dana dari PT TRPN ke Pemprov Jabar. Namun, Bey membantah keras tudingan ini dan memastikan bahwa satu-satunya transaksi keuangan yang terjadi hanyalah uang sewa lahan.
“Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan,” katanya seraya menambahkan, “Kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat,” tegasnya.
Pelanggaran Tata Ruang dan Penyegelan Pagar Laut
Karena tidak memiliki izin, pagar laut yang dibangun PT TRPN telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa proyek ini melanggar aturan tata ruang laut dan berada di luar area yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT TRPN dan Pemprov Jabar.
Dugaan pelanggaran ini semakin kuat karena pagar laut tersebut dibangun di atas lahan seluas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer, yang tidak masuk dalam area izin yang diberikan Pemprov Jabar.
Herman mengungkapkan bahwa lahan dalam PKS hanya 5.700 meter persegi untuk akses jalan bagi lahan 7,4 hektare milik Pemprov Jabar. Sementara pagar laut berada di luar area tersebut dan tidak memiliki izin dari KKP.
Langkah Selanjutnya?
1. Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat teguran kepada PT TRPN atas pelanggaran ini.
2. PT TRPN diwajibkan memberikan kompensasi sosial bagi masyarakat yang terdampak proyek.
3. Pemprov Jabar akan terus memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketertiban umum.
Dengan tegasnya sikap Pemprov Jabar dan penyegelan dari KKP, proyek pagar laut di Bekasi ini bisa saja berakhir dengan pembongkaran jika terus melanggar aturan.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar