Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa akan Diundur, Ini Alasannya
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 31 Jan 2025
- comment 0 komentar

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Keputusan ini diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan putusan sela dari MK yang berkaitan dengan sengketa hasil pilkada.
Kenapa Pelantikan Ditunda?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah yang lolos dari putusan dismissal MK.
Putusan dismissal sendiri akan dibacakan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, yang akan menentukan apakah suatu sengketa pilkada dapat dilanjutkan atau tidak. Jika tidak dilanjutkan, maka hasilnya langsung ditetapkan, sehingga pelantikan bisa dilakukan bersamaan.
Keputusan ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memberikan arahan agar pelantikan dilakukan dengan cara yang lebih efisien.
Menirukan instruksi Presiden Prabowo, Tito menyampaikan bahwa apabila memang jaraknya tidak terlalu jauh maka untuk efisiensi sebaiknya disatukan antara yang non-sengketa dengan dismissal.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” tuturnya.
Kapan Jadwal Pelantikan Baru?
Saat ini, belum ada tanggal pasti kapan pelantikan akan digelar. Tito menyebutkan bahwa pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK untuk menetapkan jadwal baru.
Sesuai aturan, proses penetapan oleh KPU setelah putusan dismissal MK akan memakan waktu sekitar 6 hari, sementara DPRD membutuhkan tambahan 5 hari untuk mengusulkan ke pemerintah. Setelah itu, pemerintah memiliki 20 hari untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan skenario ini, pelantikan kemungkinan besar akan berlangsung pada pertengahan atau akhir Februari 2025, tetapi masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Keputusan ini bisa berdampak pada jalannya pemerintahan daerah, terutama bagi wilayah yang kepala daerahnya belum definitif. Namun, pemerintah menegaskan bahwa transisi tidak boleh terlalu lama agar kepastian politik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.
Kesimpulannya, pelantikan kepala daerah non-sengketa memang tidak jadi berlangsung pada 6 Februari 2025, tapi akan digabung dengan hasil putusan dismissal MK. Untuk tanggal pastinya, kita masih harus menunggu keputusan dari Kemendagri dan lembaga terkait.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar