Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » PCNU Bekasi Protes Kebijakan Gubernur Jabar, Sebut Bisa Rugikan Pesantren

PCNU Bekasi Protes Kebijakan Gubernur Jabar, Sebut Bisa Rugikan Pesantren

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Kritik tajam diberikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait dengan kebijakan penyerahan ijazah secara sukarela kepada seluruh siswa tanpa syarat. Kritikan tajam ini datang dari berbagai elemen pendidikan keagamaan. Salah satu suara paling keras datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi yang menyebut kebijakan tersebut merugikan pesantren dan berpotensi menimbulkan kekacauan sistemik.

Lebih lanjut, penyampaian protes kebijakan Gubernur Jabar tersebut ini digelar dalam forum audiensi yang dilaksanakan di Kantor DPRD Jawa Barat, dihadiri oleh perwakilan PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, BMPS, hingga tokoh-tokoh pesantren se-Jabar. Forum ini diterima oleh pimpinan DPRD Jabar Acep Jamaludin dan anggota DPRD dari Fraksi PKB, Rohadi.

Kebijakan Dinilai Sepihak dan Mengancam Keberlangsungan Pesantren

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa, menyebut kebijakan ini tidak adil dan sangat merugikan dunia pesantren. Ia mengkritik pendekatan gubernur yang dinilai tidak melalui kajian komprehensif dan partisipatif, justru terkesan spontan dan intimidatif.

“Jika pesantren menolak, ada ancaman tak akan menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), bahkan izin operasional bisa dicabut,” ungkapnya.

Menurutnya, pesantren berbeda dari sekolah biasa karena mendidik santri 24 jam penuh, bukan hanya saat jam pelajaran. Mereka juga harus mencukupi kebutuhan dasar santri mulai dari makanan, tempat tinggal, keamanan, hingga pendidikan moral dan spiritual, yang tidak ditanggung negara.

Pesantren Bisa Tutup, Akhlak Generasi Terancam

Pengasuh Pondok Pesantren Yapink, KH. Kholid, juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas operasional pesantren. Banyak alumni datang meminta ijazah atas nama kebijakan gubernur, sementara kewajiban finansial mereka belum dipenuhi.

“Pesantren kami bahkan mengeluarkan dana Rp1–1,7 miliar yang belum dibayar para alumni. Kalau ini terus berlanjut, banyak pesantren bisa gulung tikar,” ungkapnya.

Lebih dari itu, ia menilai ada ancaman kerusakan karakter generasi muda, karena santri dan orang tua tidak lagi merasa perlu memenuhi tanggung jawab sebelum menuntut hak.

BMPS: Pemerintah Tak Bisa Lepas Tangan

Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, H. M. Syauqi, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak inklusif dan tidak melibatkan elemen-elemen pendidikan swasta. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak sanggup menyelenggarakan pendidikan sendirian.

“Data menunjukkan hanya 25-35% populasi bisa ditampung di sekolah negeri. Selebihnya, pendidikan kita bergantung pada lembaga swasta, termasuk pesantren,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, mereka mendesak DPRD Jabar menyampaikan aspirasi ke Gubernur untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, atau setidaknya memberikan pengecualian khusus bagi pesantren.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi kriminal terjadi di Kampung Selang Cau, Cibitung, Selasa dini hari.

    Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Kampung Selang Cau, Cibitung

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aksi kriminal kembali terjadi di Kampung Selang Cau, RT 001/013, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Selasa dini hari (30/12/2025). Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor babak belur dihajar massa setelah aksinya ketahuan warga. Peristiwa bermula ketika pelaku bersama rekannya terlihat mondar-mandir di sekitar lingkungan Sekolah SLB Darul Muhsinin. Warga yang curiga kemudian […]

  • Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

    Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. “Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan […]

  • Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, membahas persiapan mudik Lebaran 2026 dan langkah menjaga stabilitas harga pangan.

    Prabowo Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang arus mudik Lebaran 2026. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama periode mudik hingga libur Idulfitri. Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyoroti sejumlah […]

  • Pohon petai tumbang menutup akses Jalan Swadaya di Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

    Pohon Petai Tumbang di Sukawangi, Akses Jalan Warga Sempat Terblokir

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebuah pohon petai berukuran besar tumbang dan menutup akses Jalan Swadaya, Kampung Kedung Ringin Lubang Buaya, RT 013/002, Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi setelah wilayah Sukawangi diguyur hujan deras disertai angin kencang. Tumbangnya pohon tersebut menyebabkan akses jalan warga terblokir dan mengganggu arus lalu […]

  • Fakta baru terungkap dalam penyidikan suap ijon proyek Bekasi.

    KPK Temukan Proyek Rp157 Miliar Sebelum Ade Menjabat, Skema Ijon Bekasi Diduga Lintas Kepemimpinan

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta krusial dalam pengusutan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sarjan, tersangka utama dari kalangan rekanan, diketahui telah mengantongi proyek pemerintah daerah senilai Rp157 miliar sepanjang 2024, atau setahun sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai bupati. Temuan ini menggeser fokus penyidikan. Perkara yang semula […]

  • Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    Warga Harjamekar Digusur Tanpa Ganti Rugi, Harap Ada Relokasi dan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Belasan warga di Kampung Tanah Baru, RT 007 RW 003, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Jababeka, pada Jumat (11 April 2025). Sayangnya, proses penggusuran ini berlangsung tanpa adanya relokasi, ganti rugi, atau kompensasi atas bangunan yang sudah lama mereka tempati. Setidaknya ada […]

expand_less