Ratusan Buruh Geruduk PT Multistrada di Cikarang, Tolak PHK Sepihak 280 Pekerja
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- comment 0 komentar

Buruh Geruduk PT Multistrada/ Foto: SPSI Bekasi
INFO CIKARANG – Gelombang perlawanan buruh terus membesar menyusul tindakan PHK sepihak terhadap 280 pekerja yang dilakukan oleh manajemen PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan produsen ban yang berlokasi di Jalan Raya Lemah Abang Km 58, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dinilai melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang masih berlaku, karena setiap rencana pemutusan hubungan kerja seharusnya dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Sejak pukul 09.00 WIB, para buruh mulai memadati jalur Pantura Karawang–Bekasi, menyebabkan kemacetan sepanjang hampir tiga kilometer. Aksi besar-besaran yang digelar hari ini, Senin (3/11/2025), di depan gerbang perusahaan, diikuti elemen buruh dari berbagai daerah seperti Bekasi, Purwakarta, Karawang, hingga Garut, serta didukung oleh berbagai federasi dan aliansi, termasuk Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Aliansi Perak (Pekerja dan Rakyat).
Pimpinan Serikat Turun Langsung
Aksi hari ini semakin bersemangat setelah Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea tiba di lokasi sekitar pukul 12.20 WIB dan langsung memimpin jalannya aksi. Kehadiran Andi Gani menandakan bahwa persoalan PHK sepihak di PT Multistrada telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional.
Turut hadir pula dua tokoh penting organisasi serikat pekerja, yaitu Agus Koswara, Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, dan R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI. Keduanya menyatakan dukungan penuh dan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tuntutan Buruh: Batalkan PHK Sepihak
Dari atas mobil komando, Guntoro, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana, menyampaikan terima kasih atas solidaritas luar biasa ribuan buruh yang hadir. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah melanggar PKB dengan melakukan PHK tanpa melibatkan serikat pekerja.
“Kami menolak keras PHK sepihak ini. Perusahaan wajib mematuhi perjanjian kerja bersama. Kalau dibiarkan, seratus lebih pekerja di bagian logistik juga bisa menyusul di-PHK,” ujar Guntoro.
Massa buruh berjanji akan terus melakukan aksi lanjutan jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait penyelesaian kasus ini.*
- Penulis: Info Cikarang



Saat ini belum ada komentar