Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Penyebaran Konten Intim, Pelaku Ditangkap Usai Ancam Mantan Kekasih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 5 Des 2025
  • comment 0 komentar
Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

CIKARANG INFO — Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan kekasihnya.

Pelaku berinisial MSG (27) ditangkap setelah diduga menyebarkan video pribadi korban melalui media sosial sebagai bentuk tekanan psikologis pascaputusnya hubungan asmara.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NY melapor ke polisi. Sejak Juli hingga Desember 2025, NY disebut menerima ancaman dari pelaku yang tidak menerima keputusan berpisah.

MSG bahkan berupaya memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi mereka.

Ancaman itu akhirnya diwujudkan melalui unggahan konten tanpa busana yang menampilkan korban pada akun Instagram palsu yang dibuat oleh pelaku.

Merasa tertekan dan terintimidasi, korban kemudian meminta perlindungan hukum ke Polsek Cikarang Pusat.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit Samsung Galaxy J5 Pro warna biru yang berisi konten yang telah disebarkan,

Ponsel milik korban,

Tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas unggahan konten intim tersebut.

Proses Hukum dan Penerapan UU ITE serta UU Pornografi

Kapolsek Cikarang Pusat menegaskan bahwa perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan dua regulasi sekaligus, yakni:

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua payung hukum tersebut mengatur larangan tegas atas tindakan distribusi, penyiaran, atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan pornografi melalui sistem elektronik.

“Polsek Cikarang Pusat berkomitmen menindak tegas kejahatan kesusilaan berbasis elektronik. Korban kini telah mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan dari potensi ancaman lanjutan,” ujar IPTU Akhmad Surbakti.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Alat Olahraga: AMPB Ancam Aksi Lebih Besar Jika Kejari Bungkam!

    Korupsi Alat Olahraga: AMPB Ancam Aksi Lebih Besar Jika Kejari Bungkam!

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tidak adanya kejelasan status hukum dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga yang sudah memakan waktu hampir satu tahun lebih menuai banyak pertanyaan. Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaannya pada tahun anggaran 2023, yang sampai saat ini di tahun 2025 belum ada pengungkapan atau tereksposnya kasus […]

  • Pemkab Bekasi menyiapkan skema pembayaran bertahap untuk melunasi tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp247,8 miliar melalui Perubahan APBD 2026.

    Tunggakan BPJS Rp247,8 Miliar, Pemkab Bekasi Susun Skema Pelunasan Bertahap

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai sekitar Rp247,8 miliar. Penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Hal tersebut disampaikan Hudaya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, dalam Rapat Koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan […]

  • Peredaran obat keras tanpa izin edar di Bekasi dibongkar polisi.

    Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang–Cibitung

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung, pada Jumat (12/12/2025). Pengungkapan ini dilakukan oleh Anggota Reserse Narkoba Unit II Subnit III di bawah […]

  • Pengemudi ojek online jadi korban begal di Cikarang Utara.

    Driver Ojol Jadi Korban Begal di Cikarang Utara, Mata Disiram Lem Power hingga Motor Hilang

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang pengemudi ojek online berinisial R (24) menjadi korban begal di kawasan Pasar Seng, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang merupakan warga Kampung Gedung Bungur RT 01 RW 04, Desa Sukajaya, Kecamatan […]

  • Brutal, Pria di Pebayuran Dikeroyok dan Disundut Rokok oleh Tiga Pelaku Gegara Dituding Curi Freezer

    Brutal, Pria di Pebayuran Dikeroyok dan Disundut Rokok oleh Tiga Pelaku Gegara Dituding Curi Freezer

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial RSP menjadi korban penganiayaan di Kampung Pulo Pipisan, Karangjaya, Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia diduga dikeroyok oleh tiga orang setelah dituduh mencuri freezer. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya disundut rokok. Insiden ini terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 21.30 WIB dan kini sedang ditangani […]

  • Persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Pengadilan Negeri Bandung yang menghadirkan sejumlah saksi pada Senin (18/5/2026).

    Kuasa Hukum Ade Kuswara Sebut Daftar Kontraktor Disusun Internal Dinas SDA BMBK Bekasi

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Persidangan dugaan kasus proyek di lingkungan Dinas SDA BMBK Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (18/5/2026). Dalam sidang ketiga tersebut, kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menyampaikan bahwa daftar perusahaan kontraktor yang selama ini dikaitkan dengan arahan terdakwa Sarjan disebut bukan berasal dari Ade Kuswara Kunang. Kuasa hukum Ade […]

expand_less