OTT KPK di Bekasi Meluas, Rumah Kajari Eddy Sumarman Ikut Disegel
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

OTT KPK Bekasi berkembang, rumah Kajari Kabupaten Bekasi ikut disegel.
INFO CIKARANG — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi terus berkembang.
Setelah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK kini memperluas langkah penyidikan dengan menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di kawasan Cikarang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyegelan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail terkait posisi hukum Kajari Bekasi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
“Benar, satu rumah di Cikarang sudah disegel,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu, (20/12/2025).
Meski demikian, Budi belum membeberkan apakah Eddy Sumarman berstatus sebagai saksi, terperiksa, atau memiliki peran lain dalam kasus tersebut.
Penyidik, kata dia, masih terus mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam rangkaian OTT di Bekasi.
Penyegelan rumah Kajari ini menandai meluasnya penyidikan KPK, tidak hanya ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tetapi juga menyentuh lingkar aparat penegak hukum di daerah.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat indikasi bahwa perkara yang ditangani KPK memiliki jaringan yang lebih kompleks.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK saat ini tengah mendalami setidaknya dua klaster dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap proyek, sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/12/2025), KPK menggelar OTT yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 10 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Tak lama setelah penangkapan, KPK langsung melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan dua pintu menuju ruang kerja bupati dipasangi stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”, lengkap dengan tanggal pemasangan 18 Desember 2025 serta tanda tangan penyidik.
Langkah penyegelan tidak berhenti di kantor bupati. Penyidik KPK juga menyegel kantor Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, serta kantor Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Benny Sugiarto Prawiro.
Di kantor Disbudpora, dua pintu ruangan dipasangi segel, sementara di kantor DCKTR satu pintu turut disegel.
Seluruh segel memuat tulisan yang sama, yakni “Dalam Pengawasan KPK”, disertai tanggal pemasangan 18/12/2025 dan tanda tangan penyidik.
Hingga Jumat sore, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para terperiksa.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara terus dilakukan.
Publik pun kini menanti kejelasan arah kasus yang kian meluas ini, termasuk peran para pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang terseret dalam pusaran OTT di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar