UMK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Naik 6,84% Jadi Rp5,9 Juta
- account_circle Kurniawan
- calendar_month Ming, 21 Des 2025
- comment 0 komentar

Momen buruh saat mengawal rapat kenaikan UMK Bekasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bekasi. Foto: SPSI Bekasi
Setelah berlangsung hingga tengah malam, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 6,84%, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885. Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum’at (19/12/2025) kemarin.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh 35 orang dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi. Proses perundingan berlangsung sangat dinamis dan tidak mudah, terutama karena adanya perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha.
Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil perjuangan panjang. Ia mengapresiasi seluruh buruh yang turut mengawal jalannya sidang sejak pagi hingga malam hari. “Ini adalah kemenangan bersama, hasil dari perjuangan yang tidak mudah,” ujarnya.
Anggota Depekab dari unsur Serikat Pekerja (FSP KEP SPSI), Guntoro, menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2026 didasarkan pada regulasi terbaru pemerintah yang mengatur variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dengan besaran 9,58 persen. Namun, APINDO menyatakan keberatan dan mengusulkan penyesuaian di bawah rentang alfa yang diatur pemerintah.
Unsur pemerintah kemudian mengusulkan penggunaan alfa 0,9%, dengan dasar inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen. Dengan formulasi tersebut, kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 disepakati sebesar 6,84%.
Secara voting, unsur pemerintah dan serikat pekerja/serikat buruh menyetujui usulan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,84%. Namun, APINDO menolak keputusan tersebut. Meski demikian, keputusan tetap diambil berdasarkan mayoritas suara.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari kalangan buruh, yang menganggap kenaikan UMK sebesar 6,84% sebagai langkah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun, pengusaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap biaya operasional perusahaan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
- Penulis: Kurniawan



Saat ini belum ada komentar