Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Komdigi Hapus Delapan Aplikasi Terkait Praktik Mata Elang, Akses Data Kendaraan Disorot

Komdigi Hapus Delapan Aplikasi Terkait Praktik Mata Elang, Akses Data Kendaraan Disorot

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • comment 0 komentar
Aksi perampasan kendaraan oleh matel kembali meresahkan.

Aksi perampasan kendaraan oleh matel kembali meresahkan.

INFO CIKARANG — Maraknya aksi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya kembali menjadi sorotan.

Praktik penarikan paksa yang kerap dikaitkan dengan kelompok mata elang (matel) dinilai makin meresahkan, terutama karena diduga memanfaatkan aplikasi digital yang menyimpan data kendaraan secara ilegal.

Sejumlah pengendara mengeluhkan aksi oknum yang mengaku sebagai debt collector, namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat penarikan.

Ironisnya, pelaku kerap mengetahui detail kendaraan secara lengkap, mulai dari status leasing, nomor rangka, hingga data fidusia, sehingga memicu dugaan kuat adanya kebocoran data.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas.

Pemerintah resmi menghapus (delisting) delapan aplikasi digital yang terindikasi berkaitan dengan praktik mata elang.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi-aplikasi tersebut.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, dalam hal ini Google,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya.

Aplikasi-aplikasi tersebut diduga memungkinkan pengguna hanya dengan memasukkan pelat nomor kendaraan, lalu langsung memperoleh data sensitif, termasuk identitas kendaraan dan perusahaan pembiayaan.

Akses semacam ini dinilai rawan disalahgunakan, tidak hanya oleh oknum debt collector, tetapi juga oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyamar sebagai mata elang.

Di sisi lain, kebijakan ini menuai reaksi dari para mata elang. Sejumlah di antaranya mengeluhkan tidak lagi bisa menggunakan aplikasi yang selama ini menjadi alat utama mereka di lapangan.

Tanpa aplikasi tersebut, mereka mengaku kesulitan melacak kendaraan yang menunggak cicilan.

Namun pemerintah menegaskan, perlindungan data pribadi dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Praktik penarikan kendaraan, terlebih di jalan umum, tidak boleh dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum.

Langkah Komdigi ini diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan data digital, sekaligus menekan aksi perampasan kendaraan yang kerap berujung pada konflik dan tindak kekerasan di jalan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan oknum yang mengaku debt collector namun bertindak di luar prosedur hukum.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ade Kuswara dan Asep Surya Siap Dilantik Sebagai Pemimpin Baru Bekasi Februari Mendatang

    Ade Kuswara dan Asep Surya Siap Dilantik Sebagai Pemimpin Baru Bekasi Februari Mendatang

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelantikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan kepastian jadwal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi […]

  • Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang

    Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penggusuran di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Lima rumah warga diratakan dengan tanah, meski ternyata berada di luar lahan sengketa! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun angkat bicara dan menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas kejadian ini. Penggusuran ini terjadi […]

  • Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

    Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah. Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat. Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui […]

  • Cikarang Bersiap Menyaksikan Fenomena Langka Blood Moon 7-8 September 2025

    Cikarang Bersiap Menyaksikan Fenomena Langka Blood Moon 7-8 September 2025

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Langit Cikarang akan menampilkan fenomena langka Gerhana Bulan Total atau yang populer disebut Blood Moon pada Minggu, 7 hingga Senin, 8 September 2025. Peristiwa ini dapat disaksikan dari seluruh wilayah Tanah Air tanpa perlu menggunakan alat bantu khusus. Informasi tersebut disampaikan oleh Observatorium Bosscha melalui akun resminya. “Pada 7-8 September 2025, langit Indonesia […]

  • Mahfud MD menyebut materi stand up comedy Pandji tidak bisa dipidanakan.

    Mahfud MD Nilai Materi Stand Up Comedy Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Dianggap Hina Wapres Gibran

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menyatakan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat diproses secara pidana, meskipun dinilai oleh sebagian pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini tidak memungkinkan […]

  • Polisi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian mahasiswi di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara, dan menetapkan lima tersangka terkait peredaran obat ilegal tanpa resep dokter.

    Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Cikarang Utara Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara mengungkap kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Korban berinisial PAF (20), seorang pelajar/mahasiswi asal Cikarang Timur. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Apartemen Tower Mahakam pada […]

expand_less