Komdigi Hapus Delapan Aplikasi Terkait Praktik Mata Elang, Akses Data Kendaraan Disorot
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

Aksi perampasan kendaraan oleh matel kembali meresahkan.
INFO CIKARANG — Maraknya aksi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya kembali menjadi sorotan.
Praktik penarikan paksa yang kerap dikaitkan dengan kelompok mata elang (matel) dinilai makin meresahkan, terutama karena diduga memanfaatkan aplikasi digital yang menyimpan data kendaraan secara ilegal.
Sejumlah pengendara mengeluhkan aksi oknum yang mengaku sebagai debt collector, namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat penarikan.
Ironisnya, pelaku kerap mengetahui detail kendaraan secara lengkap, mulai dari status leasing, nomor rangka, hingga data fidusia, sehingga memicu dugaan kuat adanya kebocoran data.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas.
Pemerintah resmi menghapus (delisting) delapan aplikasi digital yang terindikasi berkaitan dengan praktik mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah melalui aplikasi-aplikasi tersebut.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, dalam hal ini Google,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi-aplikasi tersebut diduga memungkinkan pengguna hanya dengan memasukkan pelat nomor kendaraan, lalu langsung memperoleh data sensitif, termasuk identitas kendaraan dan perusahaan pembiayaan.
Akses semacam ini dinilai rawan disalahgunakan, tidak hanya oleh oknum debt collector, tetapi juga oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor yang menyamar sebagai mata elang.
Di sisi lain, kebijakan ini menuai reaksi dari para mata elang. Sejumlah di antaranya mengeluhkan tidak lagi bisa menggunakan aplikasi yang selama ini menjadi alat utama mereka di lapangan.
Tanpa aplikasi tersebut, mereka mengaku kesulitan melacak kendaraan yang menunggak cicilan.
Namun pemerintah menegaskan, perlindungan data pribadi dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Praktik penarikan kendaraan, terlebih di jalan umum, tidak boleh dilakukan secara sepihak dan melanggar hukum.
Langkah Komdigi ini diharapkan dapat memutus rantai penyalahgunaan data digital, sekaligus menekan aksi perampasan kendaraan yang kerap berujung pada konflik dan tindak kekerasan di jalan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan oknum yang mengaku debt collector namun bertindak di luar prosedur hukum.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar