Tahun 2026, Dedi Mulyadi Pastikan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tidak Naik
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pemprov Jawa Barat pastikan PKB tahun 2026 tidak naik.
INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, besaran PKB yang dibayarkan masyarakat pada 2026 tetap sama seperti tahun pajak 2025.
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Untuk PKB kendaraan pribadi roda dua dan roda empat tidak ada kenaikan, tetap seperti 2025. BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat juga memberikan stimulus khusus bagi kendaraan pelat kuning.
Dalam kebijakan tersebut, tarif PKB angkutan umum penumpang diturunkan dari 60 persen pada 2025 menjadi 30 persen pada 2026.
Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan angkutan barang juga mengalami penyesuaian, dari 100 persen pada 2025 menjadi 70 persen pada 2026.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini telah taat membayar PKB.
Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan telah berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
“Dari pajak itulah jalan di Jawa Barat menjadi mulus dan lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya saya, tetapi karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera memenuhi kewajibannya demi mendukung pembangunan daerah.
“Jangan sampai kendaraannya bagus, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari tumbuhkan kesadaran bersama,” kata Dedi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar