Ancam Aksi Buruh Berjilid-jilid, Said Iqbal: Sampai Kita Menang!
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

KSPI pastikan aksi buruh soal upah 2026 akan terus berlanjut.
INFO CIKARANG – Gelombang aksi buruh menuntut perbaikan kebijakan upah minimum 2026 dipastikan belum akan berhenti.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, kalangan buruh siap menggelar aksi demonstrasi secara terus-menerus hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah.
Aksi besar kembali dijadwalkan berlangsung di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ribuan buruh dari berbagai daerah diperkirakan akan turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap penetapan upah minimum 2026 yang dinilai tidak adil.
“Kami akan terus melakukan aksi menuntut penetapan upah minimum 2026 yang tidak adil. Sampai kapan aksinya? Sampai seterusnya, aksi akan terus menerus. Intinya sampai kita menang,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Aksi Berpotensi Berlangsung Panjang
Said Iqbal menjelaskan, aksi demonstrasi buruh tidak hanya akan berhenti pada Januari 2026.
Ia menegaskan, apabila tuntutan buruh tidak segera ditanggapi, gelombang protes berpotensi berlangsung hingga berbulan-bulan ke depan, bahkan melewati momentum Lebaran 2026.
Menurutnya, tanggung jawab pemenuhan tuntutan buruh berada di tangan para kepala daerah, khususnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan revisi kebijakan upah.
“Pada aksi 29–30 Desember 2025 lalu sudah kami sampaikan, perjuangan ini tidak akan berhenti di Januari. Bisa berlanjut sampai Lebaran 2026, selama tuntutan buruh belum dipenuhi,” ujarnya.
Tak menutup kemungkinan, aksi tersebut juga akan berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.
“Bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” tambah Said Iqbal.
Protes Penetapan Upah Minimum 2026
KSPI menilai kebijakan pengupahan 2026, baik di tingkat provinsi maupun sektoral, belum mencerminkan rasa keadilan bagi buruh.
Oleh karena itu, tuntutan buruh tidak hanya difokuskan pada satu wilayah, melainkan mencakup beberapa kebijakan sekaligus.
Said Iqbal menegaskan, buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.
“Perjuangan buruh terkait UMP-UMSP Jakarta 2026 dan UMSK beberapa daerah di Jawa Barat masih akan berlanjut,” tegasnya.
KSPI menilai, penetapan upah yang tidak berpihak pada buruh berpotensi menurunkan daya beli pekerja dan memperlebar kesenjangan kesejahteraan, khususnya di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta dan kawasan industri di Jawa Barat.
Buruh Tegaskan Tidak Akan Mundur
Dengan sikap pemerintah yang dinilai belum merespons secara serius tuntutan buruh, KSPI memastikan konsolidasi aksi akan terus dilakukan. Said Iqbal menegaskan, buruh tidak akan mundur sebelum ada keputusan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.
“Kami ingin keadilan upah. Selama itu belum terwujud, perjuangan akan terus jalan,” pungkasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar