Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.

Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet.

Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara tersebut. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang aktivitas kerjanya sepenuhnya bergantung pada koneksi internet.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner rumahan yang memasarkan produknya secara daring melalui berbagai platform digital.

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/12/2025).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual dan nyata atas hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya dikutip Rabu, (7/1/2026).

Ketergantungan Internet, Kerugian Nyata

Dalam penjelasannya, Viktor mengungkapkan bahwa kebijakan kuota internet hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya.

Sebagai pekerja sektor informal digital, penghasilan para pemohon tidak selalu stabil dan sangat bergantung pada jumlah pesanan atau permintaan harian.

Ketika order sedang sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri menjadi hangus tanpa kompensasi apa pun.

“Pada kondisi tertentu, para Pemohon bahkan harus meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja. Padahal, kuota sebelumnya masih tersisa namun tidak bisa digunakan karena masa aktifnya habis,” jelas Viktor.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan beban ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet secara penuh. Namun di sisi lain, mereka dipaksa kembali membeli paket baru untuk layanan yang secara substansi sama.

Menurut para pemohon, kerugian akibat kuota hangus seharusnya bisa dialokasikan sebagai keuntungan usaha, biaya operasional, atau modal pembelian bahan baku. Praktik penghangusan kuota dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Lebih jauh, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas kepemilikan dan perlindungan terhadap harta benda.

“Kuota internet adalah barang atau layanan yang sudah dibayar. Ketika sisa kuota dihapus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka terdapat ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi warga negara,” kata Viktor.

Uji Konstitusional di Era Ekonomi Digital

Gugatan ini dinilai menjadi preseden penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Internet tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif.

Dengan mengajukan uji materiil ke MK, para pemohon berharap negara hadir lebih aktif melindungi kepentingan konsumen digital, sekaligus menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutus apakah kebijakan kuota internet hangus memiliki dasar konstitusional yang kuat, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat di era digital.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat memberikan keterangan terkait percepatan perbaikan infrastruktur pascabanjir.

    Demi Infrastruktur Mulus, Pemkab Bekasi Ajukan Perubahan Anggaran Darurat

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan izin perubahan perencanaan anggaran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak akibat banjir di sejumlah wilayah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan banjir telah berdampak pada kerusakan jalan, jembatan, serta sistem drainase. Kerusakan tersebut belum tercantum dalam perencanaan anggaran sebelumnya sehingga […]

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Hadiri Retret di Magelang, Dedi Mulyadi Candai Soal Aset

    Bupati Bekasi Ade Kuswara Hadiri Retret di Magelang, Dedi Mulyadi Candai Soal Aset

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terpantau menghadiri acara Retret Akmil di Magelang, Jawa Tengah pada 24 Februari 2025. Kehadirannya terlihat dalam unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dengan gaya khasnya menyambut sang bupati baru dengan candaan khas. Dalam video yang diunggah, Kang Dedi terdengar menyapa dengan antusias, “Mana Bupati Baru, Bupati […]

  • Gara-Gara Selingkuh, Pria di Cikarang Aniaya Pacarnya hingga Ditodong Gunting

    Gara-Gara Selingkuh, Pria di Cikarang Aniaya Pacarnya hingga Ditodong Gunting

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang wanita berinisial FAR di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri, FR, setelah memergoki pelaku berkomunikasi dengan wanita lain. Tidak hanya mencekik, pelaku bahkan nekat memiting dan menodongkan gunting di leher korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami memar di tangan dan rasa sakit di leher. Menurut Kabid Humas Polda […]

  • Kebakaran hanguskan tiga ruko di kawasan Pasar Baru Bekasi.

    Disambar Petir Saat Hujan, Tiga Ruko di Bekasi Timur Dilalap Api

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebakaran melanda tiga unit rumah toko (ruko) di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, tepatnya di sekitar kawasan Pasar Baru, pada Jumat, 26 Desember 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB dan diduga kuat dipicu sambaran petir saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Api menghanguskan satu ruko yang digunakan sebagai toko […]

  • Kecelakaan Maut di Cikarang Selatan, Pengendara Motor Ditabrak Mobil Travel dari Belakang.

    Kecelakaan Maut di Cikarang Selatan, Pengendara Motor Ditabrak Mobil Travel dari Belakang

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di Jalan Industri Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 21.09 WIB. Dua pengendara sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 7802 FDA tertabrak sebuah mobil travel dari arah belakang. Peristiwa nahas tersebut terjadi di dekat PT Mulya Keramik. Berdasarkan rekaman CCTV […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa PPPK yang kembali terpilih sebagai anggota BPD tidak diperbolehkan menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan. Mereka diwajibkan […]

expand_less