Breaking News
light_mode

Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Sepasang Pasutri Ini Nilai Negara Abai Lindungi Konsumen Digital

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

Geger pasangan suami istri gugat aturan kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi guna menuntut keadilan bagi konsumen operator seluler.

INFO CIKARANG — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini diterapkan oleh operator seluler di Indonesia.

Keduanya menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada akses internet.

Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I dalam perkara tersebut. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang aktivitas kerjanya sepenuhnya bergantung pada koneksi internet.

Sementara Pemohon II adalah istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner rumahan yang memasarkan produknya secara daring melalui berbagai platform digital.

Dalam permohonannya, Didi dan Triana meminta Mahkamah Konstitusi menguji secara materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menjadi dasar hukum praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler.

Gugatan ini didaftarkan melalui kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/12/2025).

“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual dan nyata atas hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan tersebut,” ujar Viktor dalam keterangannya dikutip Rabu, (7/1/2026).

Ketergantungan Internet, Kerugian Nyata

Dalam penjelasannya, Viktor mengungkapkan bahwa kebijakan kuota internet hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi kliennya.

Sebagai pekerja sektor informal digital, penghasilan para pemohon tidak selalu stabil dan sangat bergantung pada jumlah pesanan atau permintaan harian.

Ketika order sedang sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang sendiri menjadi hangus tanpa kompensasi apa pun.

“Pada kondisi tertentu, para Pemohon bahkan harus meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja. Padahal, kuota sebelumnya masih tersisa namun tidak bisa digunakan karena masa aktifnya habis,” jelas Viktor.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan beban ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet secara penuh. Namun di sisi lain, mereka dipaksa kembali membeli paket baru untuk layanan yang secara substansi sama.

Menurut para pemohon, kerugian akibat kuota hangus seharusnya bisa dialokasikan sebagai keuntungan usaha, biaya operasional, atau modal pembelian bahan baku. Praktik penghangusan kuota dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia layanan telekomunikasi.

Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Lebih jauh, para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui kuasa hukumnya, mereka berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak setiap orang atas kepemilikan dan perlindungan terhadap harta benda.

“Kuota internet adalah barang atau layanan yang sudah dibayar. Ketika sisa kuota dihapus begitu saja tanpa mekanisme perlindungan konsumen, maka terdapat ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi warga negara,” kata Viktor.

Uji Konstitusional di Era Ekonomi Digital

Gugatan ini dinilai menjadi preseden penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Internet tidak lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan infrastruktur utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, hingga pekerja kreatif.

Dengan mengajukan uji materiil ke MK, para pemohon berharap negara hadir lebih aktif melindungi kepentingan konsumen digital, sekaligus menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan memutus apakah kebijakan kuota internet hangus memiliki dasar konstitusional yang kuat, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat di era digital.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dikecam Usai Tolak Tangani Anak Luka Tusuk, Pihak Puskesmas Cikarang Utara Minta Maaf

    Dikecam Usai Tolak Tangani Anak Luka Tusuk, Pihak Puskesmas Cikarang Utara Minta Maaf

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Viral di media sosial, seorang warga Cikarang Utara membagikan pengalaman tidak menyenangkan saat membawa anaknya ke Puskesmas dalam kondisi darurat. Sang anak mengalami luka akibat tertusuk paku, namun saat sampai di lokasi, pelayanan justru ditolak dengan alasan jam operasional sudah selesai. Warga yang tinggal di Kampung Buniasih, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, […]

  • Ade Kuswara Kunang angkat suara usai ditetapkan tersangka KPK.

    Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Saya Mohon Maaf

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang akhirnya angkat suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Permintaan maaf itu disampaikan Ade secara singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), sesaat sebelum dirinya resmi dibawa ke rumah tahanan […]

  • Tempat Nongkrong Hidden Gem Di Cikarang, Cafe Kisah Kopi Nusantara

    Tempat Nongkrong Hidden Gem Di Cikarang, Cafe Kisah Kopi Nusantara

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    InfoCikarang.id, – Cikarang merupakan salah satu wilayah dengan tempat nongkrong yang cukup beragam. Kamu bisa menemukan banyak kafe, coffee shop, bahkan angkringan dengan konsep menarik dan memberikan susana yang nyaman. Salah satu Cafe yang menarik dan wajib untuk dikunjungi adalah Kisah Kopi Nusantara. Cafe Kisah Kopi Nusantara ini bisa dibilang tempat ngopi hidden gem atau tersembunyi, […]

  • Diduga Trafo Meledak, Gudang di Tambun Bekasi Hangus Terbakar

    Diduga Trafo Meledak, Gudang di Tambun Bekasi Hangus Terbakar

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bekasi kembali diguncang insiden kebakaran! Kali ini, sebuah gudang di kawasan BIZHUB, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ludes dilalap api pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Hingga pukul 20.10 WIB, api semakin membesar, diduga akibat trafo yang meledak. Menurut Komandan Pleton (Danton) Damkar Kabupaten Bekasi, Jajang, kebakaran ini tergolong besar, sehingga tim […]

  • Perangkat Desa Sumberjaya Ditahan Kejari Bekasi, Rp 2,6 Miliar Dana Desa Diduga Ludes untuk Judi Online

    Perangkat Desa Sumberjaya Ditahan Kejari Bekasi, Rp 2,6 Miliar Dana Desa Diduga Ludes untuk Judi Online

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan sejumlah perangkat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, dan sebagian dana hasil korupsi diduga digunakan untuk bermain judi online. Empat Tersangka Resmi Ditahan Mereka yang ditahan antara lain […]

  • KPK sita dokumen dan barang bukti elektronik di Kantor Pemkab Bekasi

    KPK Sita 49 Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Pemkab Bekasi

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sejumlah pihak lainnya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo […]

expand_less