Bukan Cuma Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Sebagai Tersangka
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Selain menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (9/1/2026).
“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
Budi menjelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut.
“BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara,” katanya.
Berdasarkan catatan penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.
Saat itu, Yaqut menyebut dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
Kasus ini berawal dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema pembagian ini dinilai menyalahi aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
“Harusnya dibagi 92 persen dan 8 persen, tetapi ini justru dibagi 50:50. Itu yang menjadi persoalan hukumnya,” ujar Asep.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri peran para pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara dalam skala besar akibat kebijakan tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar