Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bukan Cuma Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Sebagai Tersangka

Bukan Cuma Gus Yaqut, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus Menag Gus Alex Sebagai Tersangka

  • account_circle T.T
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.

Selain menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (9/1/2026).

“Kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menitikberatkan pada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Budi menjelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut.

“BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara,” katanya.

Berdasarkan catatan penyidikan, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.

Saat itu, Yaqut menyebut dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

Kasus ini berawal dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema pembagian ini dinilai menyalahi aturan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

“Harusnya dibagi 92 persen dan 8 persen, tetapi ini justru dibagi 50:50. Itu yang menjadi persoalan hukumnya,” ujar Asep.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri peran para pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara dalam skala besar akibat kebijakan tersebut.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir memaksa SMP Negeri 4 Cikarang Barat mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring.

    Banjir Genangi SMPN 4 Cikarang Barat, Ribuan Siswa Belajar dari Rumah

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 4 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terpaksa dialihkan ke sistem pembelajaran daring setelah banjir merendam lingkungan sekolah sejak Minggu (18/1/2026). Genangan air akibat hujan deras yang turun selama dua hari berturut-turut membuat hampir seluruh area sekolah terdampak. Ketinggian air bervariasi, mulai dari sekitar 30 sentimeter di area […]

  • IKA PMII Kabupaten Bekasi-KPUD Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Tahun 2024

    IKA PMII Kabupaten Bekasi-KPUD Kabupaten Bekasi Dorong Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Bekasi bekerja sama bersama KPUD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Kisah Kopi Nusantara, Jatireja Kecamatan Cikarang Utara, Jum’at, 25 Oktober 2024. Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua IKA PMII Kabupaten Bekasi Asep Wawan, M.M, […]

  • Kejaksaan Agung memamerkan uang sitaan kasus korupsi senilai lebih dari Rp6,6 triliun di Jakarta, Rabu (24/12/2025), yang telah dikembalikan ke kas negara.

    Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Sitaan Rp6,6 Triliun, Presiden Prabowo Saksikan Langsung

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tumpukan uang tunai bernilai fantastis dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Total nilai uang sitaan tersebut mencapai lebih dari Rp6,6 triliun dan telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penegakan hukum. Momen ini menjadi bagian dari agenda resmi penyerahan aset sitaan negara yang disaksikan langsung […]

  • Dedi Mulyadi akui sudah berulang kali ingatkan Bupati Bekasi soal korupsi.

    Wanti-wanti Ade Kuswara Kunang Saat Menjabat, Dedi Mulyadi: Berkali-kali Saya Ingatkan Jauhi Korupsi

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar menjalankan pemerintahan sesuai prinsip kepatutan dan menjauhi praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan Dedi menanggapi penetapan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi menegaskan, peringatan tersebut […]

  • Gedung KPK di Jakarta. Penyidik memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus korupsi.

    Rumah Pemberi Suap Korupsi Sarjan Digeledah KPK, Dokumen dan Flash Disk Diamankan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sarjan (SRJ), tersangka dugaan pemberi suap dalam perkara korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa flash disk. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap […]

  • Aktivitas distribusi paket Makan Bergizi Gratis di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari program prioritas pemerintah tahun 2026.

    APBN 2026 Alokasikan Rp470,46 Triliun untuk Pendidikan, MBG Dominasi Anggaran

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah resmi telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp470,46 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Porsi terbesar dari anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi tulang punggung kebijakan pendidikan dan kesehatan nasional. Program MBG dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan dirancang untuk menjangkau 82,9 […]

expand_less