KPK Terima Pengembalian Dana Haji Rp 100 Miliar Usai Gus Yaqut Jadi Tersangka
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK mengungkap telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dana tersebut berasal dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji yang telah diperiksa penyidik.
“Hingga saat ini, pengembalian dana sudah mencapai kurang lebih Rp 100 miliar dan masih berpotensi bertambah,” kata Budi Jumat (9/1/2026).
Menurut Budi, pengembalian uang itu merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta membuka peluang pengembalian dari pihak lain yang diduga terlibat.
KPK mengimbau PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang merasa memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara tersebut agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Langkah kooperatif ini sangat membantu proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman peran para pihak serta penghitungan total kerugian negara.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar