Resmi Jadi Tersangka KPK, Segini Total Harta Kekayaan Gus Yaqut Via LHKPN
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

Total kekayaan Yaqut Cholil Qoumas tercatat Rp13,7 miliar dalam LHKPN KPK.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penetapan status hukum tersebut sekaligus menyeret perhatian publik pada profil dan laporan harta kekayaan mantan pejabat negara itu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Jumat, (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh.
Pernyataan serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia memastikan lembaga antirasuah telah menaikkan status hukum Yaqut dalam penyidikan perkara kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
KPK sebelumnya menegaskan penyidikan perkara kuota haji 2024 dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti yang kuat.
Lembaga antirasuah juga memastikan tidak ada perbedaan pandangan di internal penyidik terkait penetapan tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Total Kekayaan Gus Yaqut Capai Rp 13,7 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman resmi KPK, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Yaqut pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama.
Dalam laporan itu, Yaqut mencantumkan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas.
Aset Tanah dan Bangunan Dominasi Kekayaan
Dalam LHKPN, Yaqut melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Aset-aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, dengan total nilai mencapai Rp 9,52 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Rembang senilai Rp 1,889 miliar
Tanah seluas 560 m² di Rembang senilai Rp 650 juta
Tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Rembang senilai Rp 1,6 miliar
Tanah seluas 1.159 m² di Rembang senilai Rp 150 juta
Tanah seluas 263 m² di Rembang senilai Rp 731,5 juta
Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Jakarta Timur senilai Rp 4,5 miliar
Koleksi Kendaraan dan Aset Lain
Selain properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan roda empat dengan total nilai Rp 2,21 miliar, yakni:
Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta
Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,95 miliar
Adapun harta bergerak lain tercatat sebesar Rp 220,7 juta, sementara kas dan setara kas mencapai Rp 2,59 miliar.
Yaqut tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta lain dalam laporan tersebut.
Dipotong Utang Rp 800 Juta
Total keseluruhan harta Yaqut sebenarnya tercatat sebesar Rp 14,54 miliar.
Namun, jumlah tersebut dikurangi utang senilai Rp 800 juta, sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp 13,7 miliar.
Kasus Haji Masih Bergulir
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan.
Penyidik masih mendalami peran para pihak, aliran dana, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar