Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle T.T
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah.

Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat.

Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Lokasi parkir resmi ditetapkan oleh pemda dan dikelola petugas yang memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Seluruh hasil pungutan parkir resmi wajib disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sebaliknya, parkir yang dikelola tanpa izin oleh individu atau kelompok tertentu tergolong ilegal dan melanggar hukum.

Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

Secara pidana, jukir liar dapat dikenai sanksi berat apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kepada pengguna kendaraan.

Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana pengendara dipaksa membayar tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Masuk Kategori Pungutan Liar

Selain itu, pungutan parkir tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan, meskipun pelakunya bukan pejabat negara.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli.

Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli di daerah untuk menindak berbagai bentuk pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Penindakan di Lapangan

Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban langsung terhadap jukir liar.

Bahkan, beberapa daerah mulai menyiapkan proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMK Kabupaten Bekasi Tembus Rp5,56 Juta: Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?

    UMK Kabupaten Bekasi Tembus Rp5,56 Juta: Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp5,56 juta, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16/2024, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Proses Pembahasan Cepat Menurut Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, pembahasan UMK […]

  • Ketua RT Zaenal Abidin menjelaskan sosok mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di lingkungan Kelurahan Leteh, menyusul status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Kesaksian Ketua RT soal Sosok Gus Yaqut di Kampung Halaman: Orangnya..

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Ketua RT 04/RW 02 Kelurahan Leteh, Zaenal Abidin, memberikan kesaksian mengenai sosok Yaqut di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Zaenal, Gus Yaqut dikenal sebagai pribadi yang baik, peduli terhadap sesama, dan loyal terhadap organisasi. “Gus […]

  • Cekcok di Terminal Kalijaya Cikarang Barat, Pria Berseragam Hijau Ribut dengan Pengurus PO Bus

    Cekcok di Terminal Kalijaya Cikarang Barat, Pria Berseragam Hijau Ribut dengan Pengurus PO Bus

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keributan terjadi di Terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Insiden ini melibatkan seorang pria berseragam hijau yang terlibat cekcok dengan pengurus salah satu PO (Perusahaan Otobus) bus pada Selasa (25/3/2025). Menurut keterangan warga setempat, peristiwa ini bermula ketika pria berseragam hijau tersebut menghampiri sopir bus dan meminta uang secara paksa. Sopir […]

  • Cemburu Wanita Idaman, Tukang Cukur di Cikarang Barat Tega Habisi Rekan Kerjanya

    Cemburu Wanita Idaman, Tukang Cukur di Cikarang Barat Tega Habisi Rekan Kerjanya

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Persaingan asmara berujung tragedi. Seorang tukang cukur berinisial RA alias R (29) tega menusuk rekan kerjanya, IP alias A (26), hingga meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/9/2025) dini hari. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan motif pelaku dilatarbelakangi rasa […]

  • Misteri Bocah Tewas di Tambun: Luka Bakar dan Lebam di Seluruh Tubuh

    Misteri Bocah Tewas di Tambun: Luka Bakar dan Lebam di Seluruh Tubuh

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kampung Jati Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun di sebuah ruko kosong. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus kain sarung hitam dengan tubuh penuh luka. Penemuan ini pun langsung memicu perhatian publik dan pihak kepolisian. Menurut AKP Kukuh Setio Utama, […]

  • TPS ilegal di Kebalen ditutup permanen oleh Pemkab Bekasi.

    Setelah Bertahun-tahun Dikeluhkan, TPS Ilegal di Babelan Resmi Ditutup

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup secara permanen tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di bantaran Kali Bekasi, wilayah Kebalen, Kecamatan Babelan. Lokasi tersebut selama bertahun-tahun dikenal sebagai titik pembuangan liar yang mencemari aliran sungai dan mengganggu kesehatan warga sekitar. Tumpukan sampah kerap […]

expand_less