Breaking News
light_mode

Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah.

Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat.

Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.

Lokasi parkir resmi ditetapkan oleh pemda dan dikelola petugas yang memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi.

Seluruh hasil pungutan parkir resmi wajib disetor sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Sebaliknya, parkir yang dikelola tanpa izin oleh individu atau kelompok tertentu tergolong ilegal dan melanggar hukum.

Bisa Dijerat Pasal Pemerasan

Secara pidana, jukir liar dapat dikenai sanksi berat apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau ancaman kepada pengguna kendaraan.

Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana pengendara dipaksa membayar tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Masuk Kategori Pungutan Liar

Selain itu, pungutan parkir tanpa izin juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan, meskipun pelakunya bukan pejabat negara.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli.

Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Saber Pungli di daerah untuk menindak berbagai bentuk pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Penindakan di Lapangan

Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban langsung terhadap jukir liar.

Bahkan, beberapa daerah mulai menyiapkan proses hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi jukir ilegal yang meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Bakal Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan bersikap kooperatif setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Sikap tersebut ditegaskan melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, yang menyebut kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mellisa […]

  • Jalan CBL Cibitung Longsor, Bupati Bekasi Janji Perbaikan Segera Dimulai

    Jalan CBL Cibitung Longsor, Bupati Bekasi Janji Perbaikan Segera Dimulai

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, turun langsung meninjau kondisi Jalan CBL di Kecamatan Cibitung yang mengalami longsor pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam kunjungannya, Ade menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) akan segera melakukan perbaikan karena jalan tersebut memegang peran penting bagi aktivitas masyarakat. “Perbaikan ini menjadi prioritas karena Jalan CBL merupakan jalur […]

  • 102 Warga Laporkan Pemindaian Retina ke Worldcoin, Diskominfo Bekasi Buka Suara

    102 Warga Laporkan Pemindaian Retina ke Worldcoin, Diskominfo Bekasi Buka Suara

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi diinformasikan telah menerima ratusan laporan masyarakat yang berkaitan dengan Worldcoin, di mana warga melakukan pemindaian retina melalui World App untuk kemudian mendapatkan uang. Sejak layanan pelaporan dibuka, sebanyak 102 laporan telah masuk dan terus dicatat oleh pihak berwenang. Ditegaskan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi […]

  • Flyover Tegal Gede Ditutup Sementara hingga Akhir Mei, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

    Flyover Tegal Gede Ditutup Sementara hingga Akhir Mei, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah resmi menutup sementara Flyover Tegal Gede mulai hari ini hingga 31 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari proyek perbaikan jalan, menyusul kondisi permukaan jalan yang mulai rusak dan berpotensi membahayakan pengendara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya bagi warga yang melintasi jalur tersebut setiap […]

  • Konfercab VII GP Ansor Kabupaten Bekasi Tetapkan Hasan Basri Sebagai Ketua

    Konfercab VII GP Ansor Kabupaten Bekasi Tetapkan Hasan Basri Sebagai Ketua

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Hasan Basri terpilih menjadi ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bekasi, Hasan Basri terpilih setelah adanya musyawarah mufakat saat Konferensi Cabang (Konfercab) GP Ansor Kabupaten Bekasi yang ke VII di Aula Pondok Pesantren Nurul Azhar Jl. Kp. Lubang Buaya No 26, Lubang Buaya, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi Sabtu (07/9/2024). Ketua PC GP Ansor […]

  • Pria Robek Surat Peringatan Satpol PP, Penertiban Bangli Babelan Tetap Berlanjut

    Pria Robek Surat Peringatan Satpol PP, Penertiban Bangli Babelan Tetap Berlanjut

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang warga di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terekam marah kepada petugas Satpol PP pada Selasa, 1 Juli 2025. Kemarahan terjadi setelah petugas Satpol PP memberikan Surat Peringatan 1 terkait penertiban bangunan liar di lokasi tersebut. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat menolak himbauan petugas […]

expand_less