LBH AMPUH Indonesia Soroti Kredibilitas Kejaksaan Agung, Singgung Dugaan Penyelidikan Jampidsus hingga Pelibatan TNI dalam Pengamanan
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 9 Jul 2026
- comment 0 komentar

LBH AMPUH Indonesia merilis siaran pers pada Kamis (9/7/2026) yang mengkritisi kondisi penegakan hukum nasional serta menyampaikan enam rekomendasi kebijakan terkait dugaan penyelidikan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung.
INFO CIKARANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia merilis siaran pers pada Kamis (9/7/2026) yang berisi sorotan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataan tersebut, organisasi ini menyinggung dugaan penyelidikan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, serta pelibatan personel TNI dalam pengamanan kediaman pribadi pejabat tersebut.
Dalam siaran persnya, LBH AMPUH Indonesia menilai institusi yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi tengah menghadapi krisis kepercayaan.
Organisasi tersebut menyebut Jampidsus Kejaksaan Agung berada dalam pusaran dugaan penyelidikan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut berkaitan dengan pasokan batu bara PLN, dana Asabri, hingga PT Krakatau Steel.
Selain itu, LBH AMPUH Indonesia juga menyoroti pengerahan puluhan prajurit TNI bersenjata untuk melakukan pengamanan di kediaman pribadi Jampidsus.
Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
LBH AMPUH Indonesia juga menyinggung penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya yang disebut menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, serta 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor.
Menurut organisasi tersebut, kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat pentingnya independensi penegakan hukum di Indonesia.
“Penegakan hukum korupsi di negeri ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari politik kekuasaan. Ketika Jampidsus, yang menggenggam nasib ratusan perkara korupsi, justru diselidiki korupsi, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memperluas ruang gerak militer dan Wakil Ketua DPR Dasco sibuk bermanuver politik di belakang layar, maka yang sedang terjadi adalah penawanan aparat hukum oleh kepentingan politik. Penegakan hukum yang ditawan kekuasaan bukan penegakan hukum; itu teater kekuasaan yang memakai jubah keadilan,” ujar Arief Satria, pemerhati kebijakan publik, sebagaimana dikutip dalam siaran pers.
LBH AMPUH Indonesia menilai pelibatan aparat militer dalam pengamanan pejabat sipil yang sedang menjadi objek penyelidikan berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap supremasi sipil.
Mereka juga menyoroti keberadaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang dinilai membuka ruang militerisasi dalam ranah sipil.
Selain itu, organisasi tersebut menyinggung dugaan adanya pola intervensi politik terhadap proses penegakan hukum. Dalam siaran persnya, LBH AMPUH Indonesia mempertanyakan independensi mekanisme pengawasan ketika pejabat penegak hukum yang sedang diselidiki justru mendapatkan pengamanan militer.
LBH AMPUH Indonesia juga mengkritisi dugaan selektivitas dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut mereka, terdapat perbedaan pendekatan dalam penanganan sejumlah kasus sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola penetapan tersangka.
Sebagai bagian dari pernyataan sikapnya, LBH AMPUH Indonesia menyampaikan enam rekomendasi kebijakan, yakni meminta Jampidsus Febrie Adriansyah dinonaktifkan sementara selama menjadi objek penyelidikan, menarik seluruh personel TNI dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana, merevisi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, membentuk tim investigasi independen yang melibatkan KPK, BPK, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil, mendorong DPR membentuk panitia khusus pengawasan independen, melakukan audit terhadap pola selektivitas penetapan tersangka, serta menuntaskan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1998.
Di akhir siaran persnya, LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak akan terbangun apabila pejabat yang memiliki kewenangan menangani perkara korupsi justru menjadi objek penyelidikan tanpa adanya mekanisme akuntabilitas yang dinilai independen.
“Negara tidak dapat menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangan penindakannya sendiri diselidiki korupsi, lalu dilindungi oleh senapan tentara dan diatur oleh manuver politik. Jika momentum krisis ini tidak diterjemahkan menjadi pembaruan institusional yang tegas, bukan sekadar pergantian pejabat, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas Kejaksaan Agung, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri,” tegas LBH AMPUH Indonesia dalam siaran persnya.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar