Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Hentikan Izin Perumahan di Wilayah Rawan Banjir Kabupaten Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pemprov Jawa Barat menghentikan izin pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir Kabupaten Bekasi, guna menata ulang tata ruang dan menuntut tanggung jawab pengembang atas dampak banjir yang dialami warga.
INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan izin pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir Kabupaten Bekasi sebagai langkah pembenahan tata ruang dan penegakan tanggung jawab pengembang terhadap warga terdampak bencana.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul banjir yang kembali merendam sejumlah kawasan perumahan.
Menurut Dedi Mulyadi, banjir di Kabupaten Bekasi tidak bisa terus-menerus dikaitkan hanya dengan curah hujan tinggi.
Ia menilai, alih fungsi lahan yang tidak terkendali akibat pembangunan perumahan menjadi salah satu penyebab utama air meluap saat hujan deras.
Akibat masifnya pembangunan di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan, air kehilangan ruang tampung dan akhirnya menggenangi permukiman warga.
Kondisi tersebut, kata Dedi, merupakan dampak langsung dari buruknya perencanaan tata ruang dan lemahnya pengawasan terhadap proyek perumahan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bersikap tegas terhadap seluruh pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari proyek yang dibangunnya,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram pribadinya Minggu, (25/1/2026).
Dedi mengungkapkan keprihatinannya terhadap warga perumahan yang terdampak banjir.
Pasalnya, banyak kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi sebelumnya dipromosikan sebagai hunian aman dan bebas banjir, namun kenyataannya justru berulang kali terendam air.
“Yang paling memprihatinkan, ketika warga kebanjiran, developer yang dulu mempromosikan kawasan itu sebagai hunian aman justru tidak pernah datang menemui konsumennya yang hari ini terdampak banjir,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa pengembang perumahan di Jawa Barat wajib bertanggung jawab secara moral dan sosial, mengingat keuntungan besar yang telah diperoleh dari pembangunan kawasan hunian.
Tanggung jawab tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti hanya pada penjualan rumah.
Untuk itu, Dedi Mulyadi mengajak seluruh pengembang perumahan di Jawa Barat agar turun langsung menemui warga terdampak banjir dan bersama pemerintah daerah mencari solusi nyata, mulai dari perbaikan drainase, normalisasi aliran air, hingga evaluasi menyeluruh izin pembangunan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar