Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Keluarkan Seruan Ramadhan, Pemkab Bekasi Ingatkan Tempat Hiburan Patuhi Perda Pariwisata

Keluarkan Seruan Ramadhan, Pemkab Bekasi Ingatkan Tempat Hiburan Patuhi Perda Pariwisata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • comment 0 komentar
Menjelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan seruan agar tempat hiburan malam, kafe, dan usaha sejenis menaati Perda Pariwisata demi menjaga kondusivitas selama bulan suci.

Menjelang Ramadhan 1447 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan seruan agar tempat hiburan malam, kafe, dan usaha sejenis menaati Perda Pariwisata demi menjaga kondusivitas selama bulan suci.

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan para pengusaha tempat hiburan untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seruan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 14 Februari 2026.

Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan religius selama Ramadhan.

Menindaklanjuti seruan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), kafe, hingga warung remang-remang di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam sidak yang digelar Jumat, petugas mengamankan sedikitnya sembilan orang Pekerja Seks Komersial (PSK).

Selanjutnya, para PSK tersebut dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Kabupaten Sukabumi untuk menjalani pembinaan.

Dalam seruan resminya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan agar seluruh pelaku usaha hiburan menghentikan sementara segala aktivitas yang mengarah pada maksiat, asusila, prostitusi, maupun kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan.

Selain sektor hiburan, pemerintah daerah juga meminta pengusaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, kafe, warung makan, dan warung kopi untuk tidak membuka layanan secara terbuka pada siang hari.

Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Pemkab Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Perda Pariwisata selama Ramadhan.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga suasana aman, tertib, dan penuh toleransi sepanjang bulan suci.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi buruh di depan Pemkot Bekasi sempat memanas.

    Aksi Buruh di Depan Pemkot Bekasi Memanas, Jalan Ahmad Yani Sempat Lumpuh

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Senin (22/12/2025). Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah memanas setelah massa memblokade sebagian ruas jalan utama, memicu kemacetan panjang hingga arah Pekayon. Pantauan di lokasi, ratusan buruh dari berbagai serikat turun ke jalan untuk menyuarakan […]

  • Daftar Perusahaan Kawasan Industri Jababeka Cikarang

    Daftar Perusahaan Kawasan Industri Jababeka Cikarang

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id – Infо mеngеnаі daftar perusahaan dі tiap daerah уаng kаlі іnі yaitu berlanjut kе daftar аlаmаt perusahaan / раbrіk dі kаwаѕаn іnduѕtrі Jаbаbеkа Cіkаrаng. Ada ѕеbаnуаk 38 perusahaan уаng akan kаmі bаgіkаn pada роѕtіngаn іnі lengkap dеngаn аlаmаt, kоdе роѕ dаn juga nо teleponnya. Jadi silahkan dіlіhаt – lihat dibawah іnі bаrаngkаlі ada реruѕаhааn […]

  • Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

    Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat […]

  • KSPI soroti anomali upah 2026, Jakarta dinilai tertinggal dari kawasan industri.

    KSPI Soroti Anomali Upah Wilayah Jakarta 2026, Buruh Siap Kembali Turun ke Jalan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ketimpangan upah minimum pada 2026 kembali memantik keresahan kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai sistem pengupahan nasional saat ini menunjukkan anomali serius, terutama di wilayah Jakarta yang justru tertinggal dibanding daerah industri penyangga seperti Bekasi dan Karawang. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, kondisi tersebut terlihat jelas dari perbandingan upah buruh […]

  • Warga Setu, Kabupaten Bekasi, dihebohkan penemuan 21 karung berisi uang rupiah asli di TPS liar.

    Heboh 21 Karung Uang Cacahan Pecahan Rp50 Ribu dan Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Setu Bekasi

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, digegerkan dengan penemuan 21 karung berisi uang rupiah cacahan asli di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Potongan uang yang ditemukan diketahui berasal dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, sehingga memicu perhatian luas masyarakat sekitar. Penemuan uang cacahan tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang sedang […]

  • Said Iqbal mendesak pemerintah agar THR buruh cair H-21 Lebaran dan tidak dipotong PPh 21. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah modus PHK jelang Lebaran dan menjaga daya beli buruh.

    Said Iqbal Minta THR Buruh Cair H-21 Lebaran, Desak Pemerintah Cegah Modus PHK Perusahaan

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh swasta dilakukan lebih awal, yakni H-21 sebelum Idul Fitri. Menurut Said, skema pencairan THR yang selama ini berlaku justru membuka celah bagi perusahaan nakal untuk […]

expand_less