Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Tambun Selatan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Pastikan Proses Hukum Profesional
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap perempuan berinisial Y (39) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan setelah sempat buron dari proses hukum.
INFO CIKARANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Y (39) yang sebelumnya sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka diamankan oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di wilayah Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat terkait proses penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak berada di alamat domisilinya dan diduga berusaha menghindari proses hukum.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak berada di alamat domisilinya dan diduga menghindari proses hukum. Oleh karena itu penyidik melakukan upaya pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu malam di wilayah Sumberjaya, Tambun,” jelasnya dikutip Sabtu, (6/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Harda memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Ketika tersangka tidak kooperatif dan berusaha menghindari proses hukum, tentu diperlukan waktu untuk melakukan pelacakan hingga yang bersangkutan dapat diamankan,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga memastikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Dengan tertangkapnya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar