Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Lindungi Anak di Ruang Digital
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, saat memberikan keterangan terkait upaya perlindungan anak di ruang digital di Cikarang Pusat.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya perlindungan anak di era digital, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar pemerintah, tetapi juga orang tua, pendidik, hingga platform digital.
“Tujuan utama PP Tunas ini adalah memastikan anak-anak tetap aman dan sehat saat beraktivitas di ruang digital,” ujarnya.
Titin mengungkapkan, tingginya penggunaan internet pada anak usia dini menjadi latar belakang utama lahirnya kebijakan ini.
Bahkan, tak sedikit anak yang sudah terpapar gadget sejak usia di bawah satu tahun.
Fenomena ini sering kali terjadi karena orang tua memberikan perangkat digital sebagai sarana hiburan agar anak lebih tenang.
“Ini yang harus jadi perhatian bersama, karena dampaknya bisa panjang,” katanya.
Pemkab Bekasi melalui DP3A tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, hingga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan kecamatan.
Langkah ini diambil untuk merespons berbagai kasus yang muncul, seperti penyebaran konten negatif di media sosial hingga konflik yang berawal dari interaksi digital.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai lembaga pengawas implementasi kebijakan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan bahwa PP Tunas bukan untuk membatasi kreativitas anak.
“Justru ini untuk melindungi mereka agar tetap bisa berkembang tanpa terpapar konten negatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab besar juga berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik pemerintah maupun swasta, untuk menghadirkan sistem yang aman, termasuk fitur verifikasi usia dan penyaringan konten.
Dalam implementasinya, peran orang tua dinilai menjadi faktor paling penting.
Pengawasan langsung dinilai tidak bisa digantikan oleh sistem teknologi semata.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
Membatasi durasi penggunaan gadget
Mengawasi konten yang diakses anak
Menggunakan fitur parental control
Memberikan edukasi digital sejak dini
“Anak-anak sekarang sangat cepat beradaptasi dengan teknologi. Kalau tidak diawasi, dampaknya bisa ke kesehatan fisik, mental, hingga sosial,” tegas Yan Yan.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap generasi muda dapat tumbuh sebagai individu yang tidak hanya cerdas dan kreatif, tetapi juga aman dari risiko dunia digital.
“Yang paling penting adalah kesadaran bersama. Mulai dari keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas,” tutup Titin.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar