Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Tramadol Ilegal, 8 Pelaku Diamankan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi obat keras ilegal jenis tramadol yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi kembali membuahkan hasil.
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran obat daftar G, termasuk tramadol, dalam serangkaian operasi yang digelar sejak awal April 2026.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak delapan orang pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Operasi Bertahap di Tiga Wilayah
Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap.
Operasi pertama digelar pada 5 April 2026 di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R, dengan barang bukti antara lain tramadol, heximer, handphone, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku terhubung dengan jaringan lain yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kemudian kami kembangkan,” jelas Sumarni.
Pengembangan berlanjut pada 6 April 2026 di wilayah Sukatani. Dua pelaku lainnya, S dan AM, kembali diamankan dengan ratusan butir tramadol serta barang bukti pendukung lainnya.
Sehari kemudian, pada 7 April dini hari, polisi kembali melakukan penggerebekan di kawasan Cikarang Utara. Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial AH ditangkap dengan barang bukti mencapai ribuan butir obat, termasuk dextromethorphan dan riklona.
Tak berhenti di situ, seorang perempuan berinisial NAQ juga turut diamankan di lokasi yang sama, disusul pelaku lain berinisial MAA.
Ribuan Butir Obat Disita
Dari keseluruhan operasi, polisi menyita total 1.397 butir obat keras yang terdiri dari tramadol, heximer, dextromethorphan, dan riklona.
Selain itu, turut diamankan enam unit handphone serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi ilegal.
Seluruh pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku,” tegas Sumarni.
Meski delapan pelaku telah ditangkap, polisi memastikan kasus ini belum selesai.
Penyidik masih memburu sejumlah nama lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan lebih besar, dengan beberapa inisial yang sudah dikantongi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar