Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa, Dilarang Tangani Pernikahan Usai Dugaan Pungli
- account_circle T.T
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi pelayanan pencatatan nikah di KUA.
INFO CIKARANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, menyampaikan bahwa oknum penghulu yang diduga melakukan pungli terhadap calon pengantin telah menjalani pemeriksaan oleh Kementerian Agama.
“Oknum yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan kami dan sudah dilakukan pemeriksaan atau BAP,” ujarnya dikutip Minggu, (26/4/2026).
Sebagai bentuk penindakan, oknum tersebut dijatuhi sanksi berupa larangan untuk menangani proses pernikahan dalam jangka waktu tertentu.
Haerul menegaskan bahwa setelah penanganan dilakukan, pihaknya memastikan tidak ada lagi praktik pungli di lingkungan KUA Bekasi Utara.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh layanan pernikahan telah memiliki ketentuan biaya resmi. Pencatatan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya.
Sementara itu, biaya sebesar Rp600.000 hanya berlaku untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, yang dibayarkan langsung ke negara melalui Kementerian Agama.
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di KUA Bekasi Utara sempat mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik.
- Penulis: T.T


Saat ini belum ada komentar