Sinyal Diduga Bermasalah Sebelum Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Bagaimana Aturan Resminya?
- account_circle T.T
- calendar_month 19 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Lampu sinyal kereta api yang menjadi penentu pergerakan rangkaian di jalur rel.
INFO CIKARANG — Penyebab kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur masih terus ditelusuri.
Dalam proses investigasi, muncul dugaan adanya gangguan pada sistem persinyalan yang mengatur lalu lintas kereta.
Isu ini mencuat setelah beredar pernyataan dari asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek yang mengaku melihat kejanggalan pada lampu sinyal sesaat sebelum insiden terjadi.
Melalui keterangannya, ia menyebut sinyal yang dilihat tidak menunjukkan pola perubahan yang umum terjadi.
Saat itu, kereta tengah melaju dengan kecepatan tinggi, namun indikator di jalur justru berubah secara tidak wajar.
Menurutnya, perubahan dari lampu hijau ke merah terjadi secara tiba-tiba, tanpa melalui tahap peringatan.
Padahal, dalam kondisi normal, sistem persinyalan dirancang untuk memberikan transisi bertahap agar masinis memiliki waktu untuk mengantisipasi.
Perubahan drastis seperti itu pun memunculkan dugaan awal adanya gangguan teknis.
Meski demikian, hingga kini belum ada kesimpulan resmi. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui investigasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk analisis teknis di lapangan.
Secara umum, sistem persinyalan kereta api di Indonesia diatur oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, sinyal memiliki fungsi utama sebagai “bahasa komunikasi” antara sistem jalur dengan masinis.
Instruksi diberikan melalui warna lampu yang memiliki arti berbeda.
Warna hijau menandakan perjalanan aman untuk dilanjutkan. Kuning menjadi tanda agar masinis mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan. Sementara merah berarti kereta wajib berhenti.
Sinyal-sinyal ini ditempatkan di sisi rel dengan posisi yang sudah diperhitungkan agar dapat terlihat dari jarak aman sebelum kereta melintas.
Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menjelaskan urutan perubahan sinyal dalam semua kondisi operasional.
Hal ini membuka ruang analisis lebih lanjut, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan gangguan sistem.
Sejauh ini, penyebab pasti kecelakaan di kawasan Bekasi Timur masih menunggu hasil penyelidikan resmi.
Dugaan error sinyal menjadi salah satu aspek yang akan dikaji lebih dalam, bersamaan dengan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap insiden tersebut.
- Penulis: T.T


Saat ini belum ada komentar