Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Ratusan Karyawan PT Indomarco Prismatama Demo di Kantor Pusat PIK, Tuntut Upah Lembur Dibayar

Ratusan Karyawan PT Indomarco Prismatama Demo di Kantor Pusat PIK, Tuntut Upah Lembur Dibayar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
  • comment 0 komentar
Ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

Ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

INFO CIKARANG – Ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama, perusahaan pengelola jaringan minimarket Indomaret, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, (26/5/2026).

Aksi demonstrasi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes para pekerja terkait dugaan hak pembayaran upah lembur yang disebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dalam aksi itu, para peserta demonstrasi tampak membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran lembur kepada karyawan.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan sesuai aturan. Lembur tetap jalan, tapi pembayaran yang kami terima dianggap belum sesuai,” ujar salah satu peserta aksi di lokasi.

Sejumlah peserta aksi menyebut para pekerja selama ini tetap menjalankan pekerjaan dengan jam kerja tambahan, namun hak lembur yang seharusnya diterima disebut belum dibayarkan secara penuh.

Situasi di sekitar lokasi sempat menjadi perhatian pengguna jalan dan pekerja lain di kawasan PIK karena jumlah massa aksi yang cukup banyak memenuhi area depan kantor perusahaan.

“Kami berharap perusahaan bisa membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata peserta aksi lainnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Indomarco Prismatama terkait tuntutan yang disampaikan para pekerja dalam aksi tersebut.

Para karyawan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara terbuka dan adil agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jabar menetapkan perluasan cakupan UMSK Tahun 2026.

    UMSK Jawa Barat 2026 Diperluas, Kota Bekasi Catat Upah Sektoral Tertinggi Tembus Rp6 Juta

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperluas cakupan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya. Dalam ketentuan terbaru tersebut, jumlah daerah yang masuk skema UMSK meningkat signifikan. Jika pada tahun sebelumnya hanya mencakup 12 kabupaten/kota, kini UMSK 2026 berlaku […]

  • Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di area persawahan Kampung Gandaria, Desa Cipayung, Cikarang Timur, ditutup menggunakan lumpur dan cat semprot oleh petani yang menganggap cahaya lampu mengganggu pertumbuhan padi.

    Petani di Cikarang Timur Tutup Lampu Jalan Pakai Lumpur dan Cat, Padi Disebut Jadi Bantet

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keberadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang sejatinya bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan justru memicu keluhan dari sejumlah petani di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Di Kampung Gandaria, Desa Cipayung, beberapa lampu PJU ditemukan sengaja ditutupi menggunakan lumpur hingga cat semprot. Tindakan tersebut dilakukan karena para petani meyakini cahaya lampu dapat mengganggu […]

  • Warga Kampung Bojongkoneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, mendatangi rumah terduga pelaku dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan meminta kasus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Warga Cikarang Barat Sangat Kesal, Paksa Dugaan Pelaku Pelecehan Anak Tetap Diproses Hukum Meski Ada Kata Damai

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga Kampung Bojongkoneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibuat geram setelah muncul informasi bahwa terduga pelaku dugaan pelecehan terhadap sejumlah anak di bawah umur dikabarkan tidak lagi menjalani proses hukum setelah adanya kesepakatan damai. Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah salah satu korban yang masih di bawah umur memberanikan diri […]

  • Buruh bersiap menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, 15 Januari 2026.

    Buruh Siap Demo Lagi 15 Januari, Tak Hanya Tuntut Perihal Upah Minimum

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Para buruh bakal kembali turun ke jalan pada 15 Januari 2026, dengan lokasi aksi di depan Gedung DPR RI. Demo kali ini masih terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di beberapa wilayah Jawa Barat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai […]

  • Banjir masih merendam permukiman warga di sejumlah desa Kabupaten Bekasi, Selasa (27/1/2026).

    Banjir Masih Merendam 162 Titik di Kabupaten Bekasi Hari Ini, Ribuan Warga Mengungsi ke 14 Lokasi Pengungsian

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Banjir di Kabupaten Bekasi hari ini, Selasa (27/1/2026), masih merendam ratusan titik permukiman warga. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 162 titik banjir tersebar di 40 desa pada 12 kecamatan hingga siang hari. Akibat banjir yang belum surut tersebut, 26.961 kepala keluarga (KK) terdampak, dengan 3.272 KK terpaksa mengungsi […]

  • Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo atas aksi pembacokan yang menyebabkan tangan korban putus.

    Agus Pembacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus Divonis 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Agus bin Ubo, pria yang membacok mantan pacarnya hingga menyebabkan tangan korban putus. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan. “Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan […]

expand_less