Modus Nyoba Berkendara Saat COD, Pria di Serang Baru Kehilangan Motor Dibawa Kabur Calon Pembeli
- account_circle Admin
- calendar_month 7 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi transaksi jual beli sepeda motor. Warga Serang Baru menjadi korban penipuan setelah motor yang dijualnya dibawa kabur oleh calon pembeli dengan modus test ride.
INFO CIKARANG – Aksi penipuan berkedok transaksi jual beli sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Bekasi.
Seorang warga Kecamatan Serang Baru harus merelakan motornya dibawa kabur oleh pria yang mengaku sebagai calon pembeli.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Mutiara Sampurna, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Saat itu korban yang diketahui berinisial D tengah menawarkan sepeda motornya untuk dijual.
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli kendaraan tersebut.
Setelah melihat kondisi motor, pelaku kemudian meminta izin untuk mencoba atau melakukan test ride.
Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya memberikan izin. Namun setelah membawa motor keluar rumah, pelaku tidak pernah kembali.
“Pelaku berpura-pura sebagai calon pembeli dan meminta izin mencoba sepeda motor milik korban. Setelah diberikan kesempatan untuk test ride, pelaku justru melarikan kendaraan tersebut,” ujar Hotma, Jumat (5/6/2026).
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban segera melapor ke Polsek Serang Baru.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku yang melarikan diri ke Jawa Tengah menggunakan kereta api.
Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menangkap pelaku di kawasan Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Kamis (4/6/2026).
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri dari Jakarta menuju Semarang menggunakan kereta api. Tim kemudian berhasil mengamankannya di Stasiun Tawang,” kata Hotma.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual motor milik korban. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan menemukan bahwa motor sudah berpindah tangan di wilayah Majenang, perbatasan Cilacap dan Brebes.
Menurut polisi, pelaku dapat menjual kendaraan dengan mudah karena surat-surat kendaraan ikut terbawa.
Saat transaksi berlangsung, korban menyimpan dokumen kendaraan di bawah jok motor.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp10,35 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan motor, dua unit telepon genggam, kartu ATM, identitas pelaku, jam tangan, kunci kendaraan, serta sepeda motor Honda PCX milik korban yang berhasil ditemukan kembali.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara langsung.
Pemilik kendaraan disarankan tidak memberikan kesempatan test ride tanpa pengawasan dan tidak menyerahkan dokumen kendaraan sebelum transaksi benar-benar selesai.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Jangan mudah memberikan kendaraan kepada orang yang belum dikenal tanpa pengawasan yang memadai,” tutup Hotma.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar