Tragis! Balita di Tarumajaya Bekasi Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Lebam hingga Luka Bakar
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 17 Jul 2026
- comment 0 komentar

Ilustrasi penganiayaan anak. Balita perempuan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat dugaan kekerasan yang dilakukan ibu tirinya.
INFO CIKARANG – Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Bekasi setelah seorang balita perempuan berinisisial QSH (4) meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif selama sekitar satu pekan di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Korban yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya berinisial PM (19) mengembuskan napas terakhir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum meninggal, korban diketahui mengalami cedera berat pada bagian kepala hingga harus menjalani operasi.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, membenarkan kabar meninggalnya balita tersebut. Ia mengatakan jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses autopsi.
“Korban meninggal sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini jenazah akan diautopsi untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Fahrul, korban pertama kali dirujuk ke RSUD Koja pada 8 Juli 2026. Sehari setelahnya, tim dokter langsung melakukan operasi setelah menemukan adanya pendarahan di dalam kepala akibat benturan keras.
Korban sempat menjalani perawatan intensif. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kabar duka itu juga dibenarkan oleh Rudi Hartono, tetangga korban yang bersama istrinya selama ini aktif mendampingi keluarga dan membantu penggalangan donasi selama korban menjalani perawatan.
“Istri saya masih sempat mengantar donasi ke rumah sakit. Tidak lama setelah pulang, kami mendapat kabar bahwa QSH meninggal dunia,” katanya.
Kasus Terungkap dari Kecurigaan Tenaga Medis
Kasus ini mulai terungkap ketika tenaga medis RSUD Koja menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar saat memeriksa kondisi korban pada 9 Juli 2026.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tarumajaya untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada ibu tiri korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, mengatakan polisi menemukan berbagai luka yang mengindikasikan korban mengalami kekerasan berulang.
Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut. Selain itu, dokter juga menemukan luka lecet serta luka bakar di bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.
“Berdasarkan penyelidikan, dugaan kekerasan terjadi berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026,” ujar Ikhlas.
Pelaku Mengaku Menganiaya Korban untuk Mendisiplinkan
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban.
Polisi mengungkap sejumlah bentuk kekerasan yang diduga dilakukan pelaku, mulai dari memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun hasil pemeriksaan dokter menunjukkan luka-luka tersebut tidak sesuai dengan penjelasan tersebut sehingga kasus dilaporkan kepada pihak berwenang.
Motif Masih Didalami
Penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan kekerasan dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suaminya maupun keluarga suami yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tirinya dan adik sambungnya yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gayung hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum dari RSUD Koja.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar