Temuan BPK Soal Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, DPRD Pertanyakan Pengelolaan Alat Berat
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 16 Jul 2026
- comment 0 komentar

Tumpukan sampah di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Temuan BPK terkait pengelolaan alat berat senilai Rp24,56 miliar menjadi perhatian DPRD, sementara DLH menegaskan tidak ada kerugian negara dan menyebut persoalan bersifat administratif.
INFO CIKARANG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pemborosan anggaran sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi.
Pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Juli 2026.
Salah satu temuan yang paling disorot berkaitan dengan pengadaan sewa excavator dan bulldozer di UPTD TPA Burangkeng.
Juru Bicara Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengungkapkan bahwa hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi.
Namun, DLH Kabupaten Bekasi menjadi satu-satunya dinas yang tidak hadir dalam pembahasan tersebut.
“Seluruh OPD dan kepala dinas yang kami undang hadir, kecuali Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Saeful.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan belanja sewa alat berat sebesar Rp24,56 miliar, sementara masih terdapat 12 unit alat berat milik pemerintah daerah dengan nilai aset sekitar Rp24,06 miliar yang tercatat dalam kondisi baik, namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, BPK juga mencatat sejumlah indikasi permasalahan dalam proses pengadaan, mulai dari dugaan pengondisian paket pekerjaan, proses negosiasi yang berlangsung singkat, hingga dugaan penggunaan alat berat oleh penyedia sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD TPA Burangkeng, Samsuro, enggan memberikan penjelasan terkait temuan tersebut dan meminta agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Ke Dinas saja,” katanya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa penjelasan lebih rinci sebaiknya disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membantah anggapan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya kerugian negara. Menurutnya, hasil pemeriksaan lebih mengarah pada persoalan administratif.
“Kalau misalkan kerugian negara kan enggak ada, cuma administratif saja,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, 12 unit alat berat yang menjadi sorotan BPK saat ini sedang dipersiapkan untuk dioptimalkan penggunaannya di sejumlah UPTD dalam rangka mendukung penanganan sampah liar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ia juga menilai bahwa status aset yang tercatat “baik” secara administrasi belum tentu menggambarkan kondisi operasional di lapangan.
“Ada alat yang baru beroperasi tiga sampai empat jam mesinnya sudah panas lalu berhenti lagi. Banyak kejadian seperti itu,” jelasnya.
Selain kendala teknis, DLH juga mengaku masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk mendistribusikan alat berat ke masing-masing UPTD. Kebutuhan gudang penyimpanan, biaya perawatan, hingga pengadaan bahan bakar minyak (BBM) disebut menjadi faktor yang menghambat optimalisasi penggunaan aset tersebut.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar