Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik

Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

INFO CIKARANG – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa PPPK yang kembali terpilih sebagai anggota BPD tidak diperbolehkan menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan.

Mereka diwajibkan memilih salah satu sebelum proses pelantikan dilakukan.

“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja dalam keterangannya dikutip Minggu, (19/7/2026).

Menurut Asep, persoalan tersebut akan segera dikaji bersama sejumlah perangkat daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemkab Bekasi berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas solusi atas polemik tersebut.

Asep menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas kerja seorang PPPK karena keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan.

Ia mencontohkan apabila seorang PPPK berprofesi sebagai guru harus meninggalkan kegiatan belajar mengajar untuk menghadiri agenda BPD, maka proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, akan terganggu.

“Kalau PPPK sebagai guru harus cuti karena ada kegiatan BPD, lalu siapa yang mengajar murid di kelas? Itu justru menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Mengacu pada Sejumlah Aturan

Larangan rangkap jabatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kewajiban PPPK menjalankan tugas secara penuh waktu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK memiliki status sebagai aparatur negara yang wajib bekerja penuh waktu dan menghindari benturan kepentingan.

Sementara itu, anggota BPD juga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang membutuhkan komitmen tersendiri sehingga kedua jabatan dinilai tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

Selain diwajibkan mengundurkan diri dari salah satu jabatan, pelanggaran terhadap aturan rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.

Pemerintah mengingatkan bahwa PPPK yang tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila terbukti melanggar kewajiban sebagai ASN.

Pemkab Bekasi memastikan akan melakukan kajian lebih lanjut agar penyelesaian persoalan ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi para PPPK maupun anggota BPD di Kabupaten Bekasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vespa Antique Club Kabupaten Bekasi Rayakan Anniversary Pertama, Teguhkan Komitmen Sosial dan Budaya

    Vespa Antique Club Kabupaten Bekasi Rayakan Anniversary Pertama, Teguhkan Komitmen Sosial dan Budaya

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG –  Komunitas Vespa Antique Club (VAC) Cabang Kabupaten Bekasi merayakan hari jadinya yang pertama dengan penuh semangat kebersamaan dan komitmen budaya Minggu, 27/07/2025 di cafe Kisah Kopi Nusantara. Perayaan ini menjadi momen penting, menegaskan eksistensi VAC sebagai wadah para pecinta Vespa antik yang menjunjung tinggi nilai historis, persaudaraan, dan kegiatan sosial. VAC […]

  • Anak-anak berebut uang koin dalam tradisi Lebaran di Cikarang yang penuh keceriaan.

    Tradisi Tabur Uang Koin Saat Lebaran di Cikarang, Momen Seru yang Selalu Ditunggu Anak-anak

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Tradisi tabur uang koin saat Lebaran di Cikarang masih terus bertahan dan jadi salah satu momen paling ditunggu, terutama oleh anak-anak. Ketika suasana hangat Idul fitri, tradisi sederhana ini justru mampu menghadirkan keceriaan yang sulit dilupakan. Biasanya, dilakukan setelah sholat Id dan silaturahmi keluarga, momen ini langsung jadi “highlight” tersendiri di halaman […]

  • Usai ditunjuk, Plt Bupati Bekasi dr. Asep belum tampak di ruang publik.

    Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Tak Hadir di Apel Perdana ASN, Publik Menunggu Arah Kepemimpinan Pasca OTT

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penunjukan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum langsung diikuti dengan kemunculan publik dari orang nomor satu sementara di Kabupaten Bekasi tersebut. Pada apel perdana aparatur sipil negara (ASN) pasca penetapan dirinya sebagai Plt Bupati Bekasi, Asep justru tidak terlihat hadir. Apel […]

  • Pemdes, Lembaga Desa, dan Pemuda Cikarang Kota Sepakati Mekanisme Tenaga Kerja Lokal dan CSR

    Pemdes, Lembaga Desa, dan Pemuda Cikarang Kota Sepakati Mekanisme Tenaga Kerja Lokal dan CSR

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Desa Cikarang Kota bersama Forum Pemuda-Pemudi dan seluruh Lembaga Desa secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terkait mekanisme informasi lowongan kerja, penerbitan surat rekomendasi tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), Rabu (17/12/2025) Di Aula Kantor Desa Cikarang Kota. Kesepakatan yang berlangsung di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang […]

  • Infrastruktur Dibenahi, Kabupaten Bekasi Siap Genjot Produksi Gabah Nasional

    Infrastruktur Dibenahi, Kabupaten Bekasi Siap Genjot Produksi Gabah Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan taringnya sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Barat. Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi menargetkan produksi 500 ribu ton gabah kering pada tahun 2025, dan target ini bukan sekadar mimpi! Menurut Kepala Bidang Tanaman Pangan Kabupaten Bekasi, Eem Lesmana Sari, target tersebut sangat realistis. Pasalnya, Kabupaten Bekasi memiliki […]

  • Mau Ngamen atau Maling? Dua Pengamen Curi HP di Sukawangi, Hampir Diamuk Massa!

    Mau Ngamen atau Maling? Dua Pengamen Curi HP di Sukawangi, Hampir Diamuk Massa!

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dua pengamen di Kabupaten Bekasi mengalami nasib sial setelah kepergok mencuri handphone di sebuah rumah warga di Kampung Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, pada Minggu sore, 9 Februari 2025. Aksi mereka gagal total setelah pemilik rumah memergoki keduanya sedang berusaha membawa kabur HP. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung geram […]

expand_less