Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INFO CIKARANG – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa PPPK yang kembali terpilih sebagai anggota BPD tidak diperbolehkan menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan.
Mereka diwajibkan memilih salah satu sebelum proses pelantikan dilakukan.
“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja dalam keterangannya dikutip Minggu, (19/7/2026).
Menurut Asep, persoalan tersebut akan segera dikaji bersama sejumlah perangkat daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Pemkab Bekasi berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas solusi atas polemik tersebut.
Asep menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas kerja seorang PPPK karena keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan.
Ia mencontohkan apabila seorang PPPK berprofesi sebagai guru harus meninggalkan kegiatan belajar mengajar untuk menghadiri agenda BPD, maka proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, akan terganggu.
“Kalau PPPK sebagai guru harus cuti karena ada kegiatan BPD, lalu siapa yang mengajar murid di kelas? Itu justru menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Mengacu pada Sejumlah Aturan
Larangan rangkap jabatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kewajiban PPPK menjalankan tugas secara penuh waktu.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK memiliki status sebagai aparatur negara yang wajib bekerja penuh waktu dan menghindari benturan kepentingan.
Sementara itu, anggota BPD juga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang membutuhkan komitmen tersendiri sehingga kedua jabatan dinilai tidak dapat dijalankan secara bersamaan.
Selain diwajibkan mengundurkan diri dari salah satu jabatan, pelanggaran terhadap aturan rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.
Pemerintah mengingatkan bahwa PPPK yang tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila terbukti melanggar kewajiban sebagai ASN.
Pemkab Bekasi memastikan akan melakukan kajian lebih lanjut agar penyelesaian persoalan ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi para PPPK maupun anggota BPD di Kabupaten Bekasi.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar