Jejak Sepeda Motor Ungkap Persembunyian, Polisi Tangkap Terduga Penganiaya Perempuan di Jakarta
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 21 Jul 2026
- comment 0 komentar

Personel Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan usai dilakukan penelusuran hingga ke wilayah Jakarta Timur.
INFO CIKARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Terduga pelaku berinisial HSLT ditangkap di kawasan Matraman, Jakarta Timur, setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2026 ketika korban berinisial TS tengah berbincang dengan HSLT di Jalan Wisma Elang, kawasan Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, HSLT diduga emosi karena mempermasalahkan perilaku korban.
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Korban juga menyampaikan bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi.
Menurut keterangannya, tindakan serupa telah berlangsung sejak akhir Juni 2026 hingga akhirnya ia memutuskan melarikan diri dari kontrakan demi menyelamatkan diri.
Pada 9 Juli 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, disertai observasi, pemetaan, serta penelusuran keberadaan terduga pelaku.
Dalam proses pencarian, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan kerabat HSLT di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Di sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah sepeda motor yang diduga biasa digunakan oleh terduga pelaku.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Polisi kemudian melakukan profiling terhadap keluarga, kerabat, dan rekan-rekan HSLT hingga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga bersembunyi di rumah seorang temannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 00.45 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersebut. Setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan didampingi Ketua RT setempat, petugas masuk ke dalam rumah dan berhasil mengamankan HSLT tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana jeans panjang berwarna hijau.
HSLT diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro Bekasi menyatakan penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui gelar perkara, penentuan status hukum terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami maupun mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan untuk segera melapor agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan secara cepat sesuai ketentuan hukum.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar