Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Rp59,95 Miliar Dikucurkan untuk Pilkades Serentak 2026, Tambun Selatan Terima Alokasi Anggaran Terbesar

Rp59,95 Miliar Dikucurkan untuk Pilkades Serentak 2026, Tambun Selatan Terima Alokasi Anggaran Terbesar

  • account_circle Admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang didukung anggaran Rp59,95 miliar dari APBD untuk membiayai operasional, honor penyelenggara, dan kebutuhan logistik di 154 desa.

Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang didukung anggaran Rp59,95 miliar dari APBD untuk membiayai operasional, honor penyelenggara, dan kebutuhan logistik di 154 desa. 

INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Dana yang dikucurkan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari operasional panitia, pembayaran honor badan ad hoc, pengadaan logistik Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga kebutuhan teknis lainnya selama proses pemilihan berlangsung.

Dari seluruh wilayah penyelenggara, Kecamatan Tambun Selatan menjadi kecamatan dengan alokasi bantuan keuangan terbesar karena memiliki jumlah desa yang mengikuti Pilkades paling banyak dibandingkan kecamatan lainnya.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.

“Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Asep, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan dukungan pembiayaan, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Asep menegaskan seluruh panitia penyelenggara serta pemerintah desa wajib menggunakan anggaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.

Ia menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan pembinaan teknis selama pelaksanaan Pilkades, sementara pengawasan administrasi dan pengelolaan anggaran akan dikawal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.

“Pembinaan teknis akan dilakukan DPMD, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Pilkades Serentak 2026 sendiri akan menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar di Kabupaten Bekasi.

Selain didukung anggaran hampir Rp60 miliar, pelaksanaannya juga mengadopsi sejumlah inovasi, termasuk penerapan TPS Digital di setiap desa sebagai bagian dari sistem pemungutan suara hibrida yang dipadukan dengan metode pencoblosan konvensional.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jukir liar makin menjamur, praktik parkir ilegal kini berisiko berujung pidana.

    Berita Baik? Tukang Parkir Liar Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai daerah. Tak hanya di depan minimarket, praktik parkir ilegal kini merambah toko kecil hingga ruko di pinggir jalan. Di balik aktivitas yang kerap dianggap sepele, jukir liar ternyata bisa dijerat pidana berat. Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui […]

  • Akses Jembatan Imah Buruh kembali dibuka secara terbatas.

    Jembatan Cikarang Imah Buruh Dibuka Terbatas, Jalur Motor Jadi Solusi Darurat Atasi Macet

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Jembatan Cikarang Imah Buruh yang sempat ditutup total akhirnya kembali dibuka secara terbatas pada Senin pagi (15/12/2025). Pembukaan ini dilakukan menyusul kemacetan panjang yang terjadi di sejumlah ruas jalan kawasan industri, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan mengular di akses menuju dan keluar kawasan industri […]

  • Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass oleh pengembang Metland Cibitung di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, memasuki babak baru.

    Penolakan Warga Telaga Harapan terhadap Rencana Underpass Metland Cibitung Terus Bergulir 

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penolakan warga Perumahan Telaga Harapan terhadap rencana pembangunan underpass yang akan dilakukan oleh pengembang Metland Cibitung di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kini memasuki babak baru. Warga yang tergabung dalam Tim 11 secara resmi menyerahkan dokumen penolakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam audiensi yang […]

  • Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang

    Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penggusuran di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Lima rumah warga diratakan dengan tanah, meski ternyata berada di luar lahan sengketa! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun angkat bicara dan menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas kejadian ini. Penggusuran ini terjadi […]

  • Ilustrasi kawasan perumahan di Jawa Barat. Guru Besar Universitas Padjadjaran mengusulkan adanya Perda yang mengatur penggunaan nama berbahasa Sunda untuk perumahan dan destinasi wisata.

    Guru Besar Unpad Usul Perda Nama Perumahan dan Tempat Wisata Berbahasa Sunda, Dinilai Penting Jaga Identitas Tatar Sunda

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dalam momennya maraknya penggunaan nama-nama berbahasa asing pada kawasan perumahan hingga destinasi wisata, Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Ganjar Kurnia, mengusulkan agar DPRD Jawa Barat menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penggunaan nama berbahasa Sunda. Menurut Ganjar, langkah tersebut penting sebagai upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Jawa Barat sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan […]

  • Curhat Warga Cluster Setia Mekar di Tambun: Rumah 30 Tahun Dihuni, Tiba-tiba Dieksekusi!

    Curhat Warga Cluster Setia Mekar di Tambun: Rumah 30 Tahun Dihuni, Tiba-tiba Dieksekusi!

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Penolakan terhadap aksi eksekusi digaungkan oleh ratusan warga Cluster Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025). Salah satu korban, Asmawati (65 tahun), tak kuasa menahan tangis saat rumah yang ia tempati selama 30 tahun dieksekusi […]

expand_less