Rp59,95 Miliar Dikucurkan untuk Pilkades Serentak 2026, Tambun Selatan Terima Alokasi Anggaran Terbesar
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi yang didukung anggaran Rp59,95 miliar dari APBD untuk membiayai operasional, honor penyelenggara, dan kebutuhan logistik di 154 desa.Â
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelontorkan anggaran sebesar Rp59,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di 154 desa yang tersebar di 17 kecamatan.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.
Dana yang dikucurkan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari operasional panitia, pembayaran honor badan ad hoc, pengadaan logistik Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga kebutuhan teknis lainnya selama proses pemilihan berlangsung.
Dari seluruh wilayah penyelenggara, Kecamatan Tambun Selatan menjadi kecamatan dengan alokasi bantuan keuangan terbesar karena memiliki jumlah desa yang mengikuti Pilkades paling banyak dibandingkan kecamatan lainnya.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Pilkades bukan sekadar momentum demokrasi di tingkat desa, tetapi juga bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penggunaan anggaran ini harus benar-benar tertib dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Asep, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan dukungan pembiayaan, tetapi juga memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Asep menegaskan seluruh panitia penyelenggara serta pemerintah desa wajib menggunakan anggaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah penetapan kepala desa terpilih.
Ia menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melakukan pembinaan teknis selama pelaksanaan Pilkades, sementara pengawasan administrasi dan pengelolaan anggaran akan dikawal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bekasi.
“Pembinaan teknis akan dilakukan DPMD, sedangkan pengawasan administrasi dan pertanggungjawaban dikawal APIP Kabupaten Bekasi. Kami ingin Pilkades 2026 berjalan sukses tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.
Pilkades Serentak 2026 sendiri akan menjadi salah satu pesta demokrasi terbesar di Kabupaten Bekasi.
Selain didukung anggaran hampir Rp60 miliar, pelaksanaannya juga mengadopsi sejumlah inovasi, termasuk penerapan TPS Digital di setiap desa sebagai bagian dari sistem pemungutan suara hibrida yang dipadukan dengan metode pencoblosan konvensional.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar