Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » 35 Bangunan Ludes Terbakar di Cikarang Timur, Diduga Korsleting Jadi Pemicu

35 Bangunan Ludes Terbakar di Cikarang Timur, Diduga Korsleting Jadi Pemicu

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
  • comment 0 komentar

Kebakaran di Cikarang Timur./Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Raya Citarik Lama, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Kamis malam, 1 Mei 2025. Sebanyak 35 bangunan semipermanen hangus terbakar dalam insiden tersebut.

Peristiwa kebakaran mulai terdeteksi sekitar pukul 22.59 WIB. Proses pemadaman berlangsung hampir delapan jam dan baru berhasil dituntaskan pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, tepat pukul 07.03 WIB.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Dani Adha selaku Komandan Pleton 1 Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, akibat insiden kebakaran ini terjadi kerusakan parah pada seluruh bangunan yang terdampak.

Sumber api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu tempat usaha pijat yang ada di kawasan tersebut. Material bangunan yang mudah terbakar serta jarak antar bangunan yang rapat membuat api cepat menjalar ke area sekitarnya.

Sebanyak delapan unit mobil pemadam dan 35 petugas dikerahkan untuk mengatasi kebakaran yang cukup besar ini. Meskipun kerugian material tergolong signifikan, tidak ditemukan korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung guna mengidentifikasi penyebab utama kebakaran dan menghitung total kerugian yang ditimbulkan.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga mengepung monyet liar di kawasan Perumahan Bali Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi setelah hewan tersebut menyerang balita hingga mengalami luka serius.

    Teror Monyet Liar di Tarumajaya! Balita Diserang Saat Main, Punggungnya Dijahit 26 Jahitan

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Warga di kawasan Perumahan Bali Indah, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibuat resah setelah seekor monyet liar menyerang seorang balita yang sedang bermain di depan rumah. Serangan tersebut menyebabkan korban yang masih berusia dua tahun mengalami luka robek di bagian punggung hingga harus mendapatkan penanganan medis dengan 26 jahitan. Peristiwa […]

  • UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

    Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan. Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain. Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya […]

  • UMK Bekasi 2026 naik 0,62 persen.

    UMK Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen, Tri Adhianto: Tetap Tertinggi di Jawa Barat

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar 0,62 persen. Keputusan tersebut diumumkan usai pertemuan antara Pemerintah Kota Bekasi dan perwakilan serikat buruh di Balai Kota Bekasi, Senin (22/12/2025). Dengan penyesuaian tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau naik sekitar Rp […]

  • Petugas SPBU di Tambun Bekasi Ditampar Pelanggan, Polisi Sarankan Damai

    Petugas SPBU di Tambun Bekasi Ditampar Pelanggan, Polisi Sarankan Damai

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG –Seorang petugas SPBU di Jalan Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas. Riska Alfia (25 tahun) ditampar oleh seorang pelanggan hanya karena menghela napas setelah melayani pengisian bahan bakar. Insiden ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 07.40 WIB dan langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. […]

  • Asep Surya Atmaja Bekasi benarkan kedatangan KPK terkait kasus Bupati.

    Asep Surya Atmaja Benarkan KPK Kembali Periksa Kantor yang Pernah Disegel

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Puluhan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Bupati Bekasi pada Senin siang (22/12/2025). Kedatangan penyidik antirasuah tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja. Menurut Asep, kehadiran KPK berkaitan dengan pendalaman penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah ruangan […]

  • Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

    Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum. Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa […]

expand_less