Curhat Warga Cluster Setia Mekar di Tambun: Rumah 30 Tahun Dihuni, Tiba-tiba Dieksekusi!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Ming, 2 Feb 2025
- comment 0 komentar

Curhat Warga Cluster Setia Mekar di Tambun. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Penolakan terhadap aksi eksekusi digaungkan oleh ratusan warga Cluster Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di eksekusi tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025). Salah satu korban, Asmawati (65 tahun), tak kuasa menahan tangis saat rumah yang ia tempati selama 30 tahun dieksekusi tanpa peringatan yang jelas.
Asmawati menegaskan bahwa tanahnya tidak dalam keadaan sengketa dan semua surat kepemilikan lengkap serta sah secara hukum. Namun, rumah yang ia beli sejak tahun 1980 dari seorang penjual bernama Unat, tiba-tiba dieksekusi oleh PN Cikarang bersama aparat kepolisian, TNI, dan PLN.
Dengan mata berkaca-kaca Asmawati mengingat semua kenangan dengan sang suami di rumah tersebut, yang kini sirna.
Tak hanya Asmawati, penghuni lain di Cluster Setia Mekar Residence 2 juga menolak keras tindakan eksekusi ini. Bari, salah satu warga, menyebut bahwa mayoritas penghuni memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan bagi yang belum, mereka masih dalam proses pembayaran melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Yang membuat warga kaget, tanah yang mereka beli sebelumnya sudah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak ada indikasi sengketa atau sertifikat terblokir. Namun, pada 18 Desember 2024, Ketua RT tiba-tiba menginformasikan adanya rencana eksekusi dari PN Cikarang yang kemudian terlaksana pada 30 Januari 2025.
Dengan kecewa dia menyatakan bahwa warga tidak pernah dilibatkan dalam persidangan atau dimintai keterangan, tiba-tiba rumah mereka dieksekusi.
Lebih parah lagi, menurut Bari, setelah eksekusi diumumkan, pemenang perkara bernama Nyi Mimi Jamilah meminta warga membayar Rp4 juta per meter sebagai bentuk kompensasi. Padahal, banyak warga merasa tidak terlibat dalam sengketa hukum ini.
PN Cikarang: Keputusan Sudah Final
Menanggapi penolakan warga, Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menegaskan bahwa eksekusi rumah tetap harus dilakukan karena ini merupakan delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal No. 128/PDT.G/1996/PN.BKS sejak 25 Maret 1997.
“Keputusan ini sudah final hingga Mahkamah Agung, jadi warga tidak bisa lagi mengajukan gugatan,” ujar Isnanda.
Namun, warga merasa hak mereka diabaikan, karena sidang keberatan atas eksekusi baru akan digelar pada 10 Februari 2025, tetapi rumah mereka sudah dieksekusi sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Dengan rasa kecewa yang mendalam, warga berencana terus memperjuangkan hak mereka, termasuk mengajukan gugatan perlawanan atas eksekusi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat banyak warga sudah memiliki SHM tetapi tetap dieksekusi. Apakah sertifikat hak milik masih bisa menjamin keamanan tempat tinggal?*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar