Dua Pria di Cikarang Utara Ditangkap karena Memproduksi Uang Palsu dengan Alat Sederhana
- account_circle Kurniawan
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- comment 0 komentar

Pihak Kepolisian Ungkap Kasus Pembuatan Uang Palsu.
INFO CIKARANG – Dua pria warga Kabupaten Bekasi, Erwin Syaripudin alias Erwin dan Derry Van Hara alias Derry, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu. Keduanya memanfaatkan tutorial di YouTube dan peralatan sederhana yang dibeli secara online untuk mencetak uang palsu senilai jutaan rupiah.
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, mencurigai transaksi pembelian bensin menggunakan uang yang tampak tidak lazim. Setelah dilaporkan ke polisi, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Erwin, yang kedapatan menyimpan sejumlah lembar uang palsu siap edar.
Dari keterangan Erwin, polisi kemudian menelusuri ke Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, dan menangkap Derry, yang merupakan otak di balik produksi uang palsu tersebut. Derry mengaku belajar teknik pencetakan dari video YouTube dan membeli seluruh peralatan, termasuk printer, tinta, kertas HVS, setrika, alat potong, stiker, dan pita melalui platform e-commerce.
Proses produksinya dilakukan secara mandiri. Derry mencetak lembaran menyerupai uang asli, lalu memotong dan menyetrikanya agar terlihat lebih rapi dan meyakinkan. Uang palsu yang dihasilkan kemudian digunakan untuk transaksi kecil, seperti membeli bensin, demi menghindari kecurigaan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat. “Mesin sederhana tetap bisa menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar jika tidak diawasi. Ini kejahatan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 36 lembar pecahan Rp50.000, serta peralatan produksi seperti laptop Lenovo, tinta printer, kertas HVS, setrika, dan alat pemotong. Total uang palsu yang diproduksi sejak Oktober 2025 mencapai sekitar Rp20 juta, sebagian besar masih dalam bentuk lembaran belum dipotong.
Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
- Penulis: Kurniawan



Saat ini belum ada komentar