KKP Tindak Tegas! Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dimulai!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sel, 11 Feb 2025
- comment 0 komentar

Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Bekasi. /Foto: Info Cikarang
INFO CIKARANG – Pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar setelah sebelumnya disegel pada 15 Januari 2025. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN, sebagai pemilik pagar, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa struktur tersebut tidak memiliki izin.
Pung Nugroho Saksono selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa mulai hari ini pagar laut yang dipasang tanpa izin di Bekasi dibongkar secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.
Menurut Ipunk, pemagaran laut yang dilakukan tanpa izin dapat mengganggu keanekaragaman hayati dan merubah fungsi ruang laut yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu, KKP melalui Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bertindak untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang ditemukan pada kasus ini adalah tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat dasar bagi setiap pemanfaatan laut.
“KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegas Ipunk.
Sanksi untuk PT TRPN
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PT TRPN dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Sanksi tersebut meliputi:
1. Denda administratif
2. Pembongkaran bangunan ilegal
3. Pemulihan fungsi ruang laut
Ipunk menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan dan siap menjalani sanksi yang diberikan, termasuk melakukan pencabutan pagar serta timbunan di lokasi tersebut.
Dia menyebutkan bahwa pihak PT TRPN pun sudah mengakui ada pelanggaran yang mereka lakukan dan menyatakan siap untuk menjalankan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Pelanggaran di Lokasi
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa ada dua pelanggaran utama yang ditemukan dalam kasus ini:
Pelanggaran PKKPRL → Tidak adanya izin pemanfaatan ruang laut
Pelanggaran Reklamasi → Pemanfaatan lahan tanpa izin seluas 6,7912 hektare, yang terdiri dari:
Homebase: 3,35 hektare
Sempadan: 3,43 hektare
Temuan ini didapat berdasarkan verifikasi lapangan oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP, bersama perwakilan PT TRPN dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan dengan tertib dan bijak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Langkah tegas seperti penyegelan dan pembongkaran ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak sembarangan membangun di wilayah perairan tanpa izin yang sah.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan pemanfaatan ruang laut ke depan bisa lebih teratur, berizin, dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem laut.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar