Pahitnya Magang Bertahun-tahun: Upah Harian, Tanpa BPJS, Lalu Dipecat
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Program magang yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran bagi lulusan baru justru kerap dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab untuk membayar pekerja dengan upah rendah. Di beberapa kasus, status magang ini dipertahankan bertahun-tahun tanpa pernah ada pengangkatan menjadi pegawai kontrak atau tetap.
Praktik tersebut terungkap ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan kunjungan ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, pada Kamis (14/8/2025). Di perusahaan tersebut, ditemukan bahwa separuh dari total 400 pekerja berstatus magang, dengan sebagian di antaranya telah bekerja hingga lima tahun tanpa perubahan status.
Salah satu pekerja, Bangga Pamungkas (27), bercerita bahwa ia mulai bekerja di perusahaan itu sejak Desember 2020 setelah diminta membayar Rp2,5 juta sebagai syarat masuk. Hampir lima tahun mengabdi, statusnya tak pernah berubah dari tenaga magang. Ironisnya, pekan ini ia justru diberhentikan tanpa alasan jelas, meskipun masa kontraknya masih berlaku hingga Desember.
Bangga mengaku alasan pemutusan kerja yang tercantum dalam keterangan perusahaan adalah izin selama tiga hari. Namun ia menegaskan izin tersebut telah disetujui manajemen dan digunakan untuk keperluan pernikahan, lengkap dengan dokumen resmi. Selama bekerja, ia hanya menerima upah harian sebesar Rp148.000 tanpa uang makan, tunjangan, atau jaminan kesehatan. Saat pertama masuk, upahnya Rp123.000 per hari dan hanya naik sekitar Rp5.000–Rp8.000 per tahun.
Tidak hanya Bangga, sebanyak 31 tenaga magang lainnya juga mengalami pemutusan kerja. Ia berharap dapat dipekerjakan kembali dengan status lebih jelas, setidaknya sebagai pegawai kontrak atau tetap.
Immanuel menilai praktik ini sebagai bentuk pelanggaran serius. Ia menegaskan semua pekerja magang yang telah bekerja bertahun-tahun harus diangkat menjadi karyawan penuh. Dari hasil inspeksi, ia menemukan para tenaga magang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, tidak mendapat uang makan, dan bekerja tanpa jaminan keselamatan.
Selain itu, ia menerima laporan adanya pungutan uang dari calon pekerja, bahkan untuk posisi magang. Immanuel meminta para pekerja melaporkan jika ada permintaan uang, karena hal itu dianggap sebagai tindakan kriminal.
Meski praktik penyalahgunaan program magang terbukti terjadi, Immanuel memutuskan tidak memberikan sanksi kepada perusahaan. Alasannya, manajemen telah mengakui kesalahan dan bersedia memperbaiki sistem, sehingga pemerintah memilih memberikan pembinaan ketimbang hukuman.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar