Polisi Gagalkan Peredaran 14,6 Kg Ganja di Bekasi Timur, Satu Pelaku Ditangkap
- account_circle M. Nasrudin
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- comment 0 komentar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja skala besar di Bekasi Timur.
INFO CIKARANG — Upaya peredaran ganja dalam jumlah besar di Bekasi Timur berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Seorang pria berinisial FD (61) ditangkap dengan barang bukti 14,6 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam dua kardus.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) malam, sekitar pukul 19.47 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kintamani, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka inisial FD di daerah Bekasi Timur,” kata Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba, Iptu Andri Fajar Novianto, dikutip Selasa (9/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dituju.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus terdiri dari empat paket di kardus kecil dan sepuluh paket lainnya di kardus besar.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, FD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial L, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
FD juga mengaku menerima uang akomodasi sebesar Rp10 juta dan dijanjikan imbalan tambahan setelah seluruh barang terjual.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu L yang diduga merupakan bagian dari jaringan pemasok yang lebih besar.
- Penulis: M. Nasrudin


Saat ini belum ada komentar