Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp7,1 Miliar

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • comment 0 komentar

INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam Laporan PKKN tertanggal 11 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta auditor.

NPCI Bekasi diketahui menerima hibah sebesar Rp12 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2024. Namun hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. KD diduga memakai Rp2 miliar guna mendanai aktivitas kampanye pada Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.

Sementara itu, NY diduga menerima dan menggunakan dana hibah sebesar Rp1.795.513.000, termasuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix senilai Rp319.420.000, menggunakan identitas kerabat.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga, serta pembelian perlengkapan sekretariat. Seluruh kegiatan fiktif itu kemudian dicantumkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah NPCI 2024.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan 29 barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening bank, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen pembelian kendaraan.

KD dan NY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terlebih dana yang seharusnya dimanfaatkan bagi kepentingan atlet disabilitas.

“Dana hibah negara adalah amanah. Penyalahgunaannya, terlebih untuk kepentingan pribadi, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua pria ditangkap Satresnarkoba terkait peredaran ganja di Tambelang.

    Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Ganja di Tambelang Bekasi

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) malam. Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pete Cina, Desa Sukaraja. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subnit I Unit I Satresnarkoba […]

  • Puluhan penyidik KPK lakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi.

    KPK Geledah Kantor Ade Kuswara Kunang Terkait Dugaan Korupsi Proyek APBD

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Puluhan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025). Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait proyek APBD Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Penggeledahan dilakukan untuk […]

  • PAD Kabupaten Bekasi 2025 tak capai target, realisasi hanya 87,43 persen.

    PAD Kabupaten Bekasi 2025 Tak Capai Target, Bapenda Akui Dampak Perlambatan Ekonomi

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025 dipastikan tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Dari target lebih dari Rp4,1 triliun, PAD yang berhasil dihimpun hanya sekitar Rp3,64 triliun atau setara 87,43 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menyebut perlambatan ekonomi menjadi faktor utama yang […]

  • TransJakarta resmi membuka rute Cikarang–Cakung dengan 15 armada per hari guna mendukung mobilitas pekerja komuter Bekasi–Jakarta.

    Transjakarta Perluas Layanan ke Cikarang, Rute Cakung Dibanderol Rp2.000

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar baik bagi para pekerja komuter. Transjakarta resmi membuka rute baru Cikarang–Cakung untuk mendukung mobilitas warga Kabupaten Bekasi yang beraktivitas di Jakarta maupun sebaliknya. Rute ini mulai beroperasi dengan dukungan 15 unit armada setiap harinya. Tarif yang ditawarkan tergolong ramah di kantong. Penumpang dikenakan biaya Rp2.000 pada jam sibuk pagi pukul 05.00–07.00 […]

  • QRIS makin jadi pilihan utama pembayaran non-tunai.

    Transaksi QRIS Tak Boleh Kena Biaya Tambahan, Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi salah satu metode pembayaran non-tunai yang paling banyak digunakan masyarakat. Mulai dari belanja kebutuhan harian, jajan di warung, hingga membayar jasa, QRIS dinilai praktis dan mudah diakses. Namun di lapangan, penggunaan QRIS masih sering menimbulkan kebingungan. Salah satu yang kerap dipertanyakan konsumen adalah adanya […]

  • Curhat Warganet soal Pelayanan RS Hosana Lippo Cikarang, Anak Demam Tinggi Tanpa Tindakan dan Diancam Debt Collector

    Curhat Warganet soal Pelayanan RS Hosana Lippo Cikarang, Anak Demam Tinggi Tanpa Tindakan dan Diancam Debt Collector

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Seorang ibu mengunggah curhatannya terkait pengalaman traumatis saat membawa anaknya yang demam tinggi ke RS Hosana Lippo Cikarang pada 27 November 2025. Ia mengaku sempat dijanjikan bahwa asuransi Mandiri InHealth-nya bisa digunakan untuk rawat inap, namun ternyata tidak berlaku di rumah sakit tersebut. Yang lebih menyakitkan, pihak rumah sakit tetap menagih biaya cek lab yang […]

expand_less