Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » RT/RW Kabupaten Bekasi Disorot, Pabrik Berdiri Dekat Permukiman Warga Menjamur

RT/RW Kabupaten Bekasi Disorot, Pabrik Berdiri Dekat Permukiman Warga Menjamur

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Ilustrasi pabrik dekat permukiman warga di Kabupaten Bekasi yang memicu kekhawatiran polusi.

Ilustrasi pabrik dekat permukiman warga di Kabupaten Bekasi yang memicu kekhawatiran polusi.

INFO CIKARANG — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pabrik diketahui berdiri terlalu dekat dengan permukiman warga, memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan kesehatan.

Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Jalan Bah Kilong, perbatasan Serang Baru dan Cikarang Selatan.

Warga Keluhkan Bau dan Polusi

Keberadaan pabrik pengolahan plastik di wilayah tersebut sempat menuai protes dari warga.

Selain menimbulkan bau tak sedap, aktivitas pabrik juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, lalu lintas di kawasan tersebut juga kerap padat akibat truk besar dengan muatan berlebih (ODOL) yang hilir mudik.

DPRD Akui Pengawasan Jadi Tantangan

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengakui bahwa pengawasan tata ruang di wilayah yang luas seperti Bekasi bukan perkara mudah.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan industri berjalan sesuai aturan.

“Kuncinya adalah peran aktif warga,” ujarnya.

Diduga Langgar Tata Ruang

Dari hasil pengecekan DPRD, lokasi pabrik tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bekasi 2011–2031.

Anggota Komisi III DPRD lainnya, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa ketidaksesuaian tata ruang dapat berdampak pada legalitas usaha.

“Kalau pola ruangnya tidak sesuai, izin usaha tentu tidak akan bisa dikeluarkan,” katanya.

Warga Minta Relokasi

Warga setempat mendesak agar pabrik tersebut segera direlokasi ke kawasan yang sesuai peruntukan.

Mereka menilai keberadaan pabrik di dekat permukiman sudah menimbulkan dampak nyata.

“Kami sudah tegas, pabrik ini harus direlokasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Perusahaan Siap Cari Lokasi Baru

Pihak perusahaan menyatakan telah beroperasi sekitar 10 bulan sejak Juli 2025 dan mempekerjakan puluhan karyawan, sebagian di antaranya warga sekitar.

Namun demikian, perusahaan mengaku tengah mencari lokasi baru yang sesuai dengan ketentuan.

“Saat ini lokasi baru dan perizinannya sedang kami persiapkan,” kata perwakilan perusahaan.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK membuka peluang pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

    Kasus Suap Proyek Bekasi Berpotensi Meluas, KPK Buka Peluang Dalami Peran Pihak Lain

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekas yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga kini fokus penyidik masih diarahkan pada pokok perkara yang sedang berjalan. Namun, keterlibatan pihak lain […]

  • Pedagang Pasar Cikarang bersama massa pendamping mendatangi Polsek Cikarang Utara untuk melaporkan dugaan pungli berkedok retribusi.

    Pedagang Pasar Cikarang Datangi Polsek, Adukan Dugaan Pungli Bermodus Retribusi

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Puluhan pedagang Pasar Cikarang mendatangi Polsek Cikarang Utara pada Sabtu (21/2/2026) malam. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan dengan dalih retribusi pasar. Para pedagang datang sekitar pukul 20.00 WIB dengan pendampingan massa dari Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi. Mereka meminta kepolisian turun tangan karena […]

  • Patung Ikan Gabus di Tambun Utara kini menjadi ikon UMKM dan kuliner untuk mendorong ekonomi warga setempat.

    Dari Viral ke Produktif, Patung Ikan Gabus Disulap Jadi Penggerak UMKM Tambun Utara

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Patung Ikan Gabus yang sempat menyita perhatian publik karena berdiri di kawasan exit Tol Gabus, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, kini tak lagi sekadar objek perbincangan warganet. Patung tersebut dialihkan fungsinya menjadi ikon kawasan UMKM dan kuliner untuk mendorong perekonomian warga setempat. Sebelumnya, Patung Ikan Gabus ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang […]

  • BMKG peringatkan potensi banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi.

    BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jabar, Wilayah Kab Bekasi Masuk Zona Waspada

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi terjadinya banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Jawa Barat. Salah satu daerah yang berpotensi terdampak adalah kawasan pesisir Kabupaten Bekasi. Peringatan tersebut disampaikan oleh Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Priok dan berlaku dalam rentang waktu 30 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026. […]

  • Petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas kendaraan di jalur arteri Kabupaten Bekasi menjelang arus mudik Lebaran 2026.

    Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang, Pemkab Bekasi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik Lebaran 2026. Rekayasa lalu lintas akan difokuskan pada sejumlah jalur utama yang melintasi wilayah Bekasi. Beberapa ruas yang menjadi perhatian utama antara lain Jalan Nasional Pantura, Jalan Kalimalang, serta ruas tol yang melintas di […]

  • Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

    Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum. Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa […]

expand_less