Example 160x600
Example 160x600
Example 160x600

Skincare Abal-Abal Bekasi Dibongkar! Bikin Iritasi Wajah, Omzet Capai Rp1,2 Miliar

INFO CIKARANG – Kepolisian berhasil menggerebek sebuah pabrik ilegal di daerah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memproduksi skincare palsu sejak tahun 2023. Dari pengungkapan ini, sebanyak delapan orang ditangkap, termasuk pemilik usaha dan tujuh karyawannya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut meracik skincare tanpa standar keamanan yang jelas. Bahan baku, kemasan botol, serta label merek dibeli secara online tanpa izin dari pemilik merek asli.

“Mereka hanya mencampur bahan secara sembarangan, tanpa uji klinis, lalu memasarkannya secara online,” jelas Mustofa dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).

Skincare Palsu Bikin Wajah Panas dan Beruntusan

Produk-produk yang dijual dari pabrik abal-abal ini menimbulkan keluhan dari para konsumen. Banyak yang mengaku mengalami iritasi kulit, wajah terasa panas, hingga timbul beruntusan setelah menggunakan produk tersebut.

Polisi menyebutkan bahwa skincare ilegal ini sudah beredar luas di pasaran online, dan telah menyebabkan kerugian kesehatan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri kosmetik lokal.

Sudah Beroperasi Sejak 2023, Omzet Mencapai Rp1,2 Miliar

Berdasarkan pemeriksaan, pabrik ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dan menghasilkan omzet hingga Rp1,2 miliar. Delapan tersangka yang ditahan terdiri atas pemilik berinisial SP, dan tujuh karyawan lainnya yang berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ribuan produk ilegal seperti:

– 1.020 facial wash

– 1.022 toner

– 1.015 serum

– 1.035 krim siang

– 1.035 krim malam

– 1.030 whitening gel

– Puluhan jeriken bahan kimia

– Dus berisi bahan krim pemutih

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat beberapa pasal hukum, yakni:

Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *