Breaking News
light_mode

Tangis dan Kekecewaan Guru Agama Bekasi: Kuota Hilang, Nasib Terancam

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
  • comment 0 komentar

Ilustrasi Guru Agama. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Ratusan guru agama di Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 23 Januari 2025. Aksi ini menjadi sorotan karena para guru membubuhkan stempel darah di kain putih sebagai simbol kekecewaan mereka.

Para guru tersebut merupakan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang awalnya telah masuk dalam kuota formasi yang ditetapkan. Namun, kenyataan pahit mereka alami setelah kuota yang disiapkan justru digunakan oleh guru lain. Akibatnya, banyak guru agama yang gagal lolos dan bahkan terancam hanya menjadi pegawai paruh waktu, yang tidak sesuai dengan aturan.

Muhammad Unin selaku Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi mengatakan, dia dan guru agama lainnya merasa sangat kecewa lantaran kuota yang sudah ada malah dipakai orang lain dan membuat mereka tidak lolos, dia menyebut hal ini membuat banyak guru menangis.

Unin, yang telah menjadi guru agama sejak 2004, mengungkapkan bahwa kuota guru Agama Islam di Kabupaten Bekasi sebenarnya mencapai 645 formasi. Namun, jumlah pendaftar membludak menjadi 813 orang. Masalah ini diduga terjadi karena ada guru kelas SD yang tidak memiliki ijazah S1 PGSD, tetapi memiliki ijazah S1 Agama. Karena sistem tidak memungkinkan mereka mendaftar di kuota guru kelas, mereka beralih ke kuota guru agama, sehingga kuota asli guru agama terpakai.

Kuota Tidak Merata, Protes Meluas

Masalah ini ternyata tidak hanya terjadi pada guru agama. Ruhiat, seorang guru IPS, juga merasakan hal serupa. Menurutnya, kondisi ini terjadi di enam kategori formasi guru yang dibuka pada seleksi PPPK 2024. Dia merasa khawatir akan dijadikan pegawai paruh waktu. Karena jika hal tersebut terjadi, maka jelas merugikan pihaknya.

Desakan untuk Pemkab Bekasi

Sekretaris FPHI, Misin Suhendra Harianto, mendesak PJ Bupati Bekasi untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Dia menyebut bahwa sistem yang digunakan jelas bermasalah. Pihaknya pun menginginkan solusi agar para guru yang seharusnya lolos dapat diakomodasi.

Para guru berharap masalah ini segera diselesaikan sebelum seleksi PPPK tahap II dimulai. Dengan begitu, kejadian serupa tidak terulang, dan hak para guru honorer dapat terpenuhi.

Catatan: Bagi pemerintah, perbaikan sistem seleksi menjadi kebutuhan mendesak agar distribusi kuota lebih adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • QRIS makin jadi pilihan utama pembayaran non-tunai.

    Transaksi QRIS Tak Boleh Kena Biaya Tambahan, Ini Penjelasan Resmi Bank Indonesia

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi salah satu metode pembayaran non-tunai yang paling banyak digunakan masyarakat. Mulai dari belanja kebutuhan harian, jajan di warung, hingga membayar jasa, QRIS dinilai praktis dan mudah diakses. Namun di lapangan, penggunaan QRIS masih sering menimbulkan kebingungan. Salah satu yang kerap dipertanyakan konsumen adalah adanya […]

  • Rp185 Miliar Digelontorkan! 100 Sekolah di Kabupaten Bekasi Siap Diperbaiki

    Rp185 Miliar Digelontorkan! 100 Sekolah di Kabupaten Bekasi Siap Diperbaiki

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp185 miliar pada 2025 untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah. Total ada 100 gedung sekolah yang akan mendapatkan sentuhan pembangunan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata […]

  • Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: Bagaimana Dampaknya pada Kantong Kita?

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan segera berlaku. Ini adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Meski terlihat kecil, perubahan ini jelas […]

  • Prakiraan Cuaca Bekasi 29 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir, Warga Cabangbungin Waspada!

    Prakiraan Cuaca Bekasi 29 Januari 2025: Hujan Ringan hingga Petir, Warga Cabangbungin Waspada!

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – BMKG telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Januari 2025. Hujan ringan hingga hujan petir diprediksi akan menyelimuti sebagian besar kecamatan. Suhu di Bekasi berkisar antara 22–26°C dengan kelembapan tinggi mencapai 99%. Warga diimbau untuk mempersiapkan perlengkapan, terutama payung atau jas hujan, jika beraktivitas di luar ruangan. Hujan […]

  • Wanita di Cikarang Utara Tewas Tersengat Listrik di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

    Wanita di Cikarang Utara Tewas Tersengat Listrik di Kamar Mandi, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang wanita berinisial ED (45) ditemukan meninggal dunia akibat tersengat listrik di kamar mandi rumahnya yang berlokasi di Kampung Harapan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kejadian nahas ini pertama kali diketahui pada Senin (24/2/2025), ketika seorang saksi berinisial AY berkunjung ke rumah korban dan menemukan ED dalam kondisi tidak bernyawa. Menurut Kabid […]

  • UMK Jawa Barat 2026 resmi diumumkan

    Daftar UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Pimpin Daftar dengan Upah Tertinggi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2026 resmi diumumkan. Kota Bekasi kembali menempati posisi tertinggi dengan besaran Rp5.999.443, mengungguli daerah lain di Provinsi Jawa Barat. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Sementara itu, UMK terendah dicatat di Kabupaten Pangandaran sebesar […]

expand_less