
INFO CIKARANG – Belasan warga di Kampung Tanah Baru, RT 007 RW 003, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran yang dilakukan oleh pihak swasta, yakni Jababeka, pada Jumat (11 April 2025). Sayangnya, proses penggusuran ini berlangsung tanpa adanya relokasi, ganti rugi, atau kompensasi atas bangunan yang sudah lama mereka tempati.
Setidaknya ada 18 rumah warga yang terdampak. Meski warga yang tinggal di lokasi tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik, mereka mengaku sudah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun.
Warga berharap ada tindakan adil dan manusiawi, baik dari pihak pengembang maupun pemerintah setempat. Mereka meminta adanya relokasi atau bentuk kompensasi, setidaknya untuk meringankan beban pasca-penggusuran.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jababeka maupun pemerintah daerah terkait permintaan warga. Warga pun berharap suara mereka bisa didengar dan diperhatikan.*