Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyentuh kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (9/1/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia membenarkan bahwa dalam perkara kuota haji, KPK telah menetapkan tersangka.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci jumlah keseluruhan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait status hukumnya.

Dugaan Bermula dari Tambahan Kuota Haji 2024

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

KPK menduga, informasi mengenai kuota tambahan tersebut memicu lobi dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Penyidik menyoroti dugaan adanya kesepakatan pembagian kuota tambahan secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian kuota itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

KPK saat ini masih mendalami hubungan antara proses pembahasan internal hingga penerbitan surat keputusan tersebut.

Dugaan Setoran Travel dan Potensi Kerugian Negara

Selain soal pembagian kuota, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari travel haji khusus penerima kuota tambahan kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel.

Dana tersebut disebut mengalir melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum akhirnya diteruskan kepada pejabat Kementerian Agama hingga ke level pimpinan.

Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit dan penghitungan resmi.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan

Dalam rangka memperlancar penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi strategis, antara lain rumah pribadi Yaqut, kantor Kementerian Agama, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta beberapa kediaman pihak terkait di wilayah Jakarta dan Depok.

Bahkan, penyidik KPK turut melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi guna menilai dampak kepadatan jemaah yang diduga dipicu pembagian kuota tidak sesuai aturan.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut menyatakan menghormati langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring pendalaman alat bukti.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Bak Terbuka Tertimpa Pohon di Cikarang, Polisi dan Warga Turun Tangan

    Mobil Bak Terbuka Tertimpa Pohon di Cikarang, Polisi dan Warga Turun Tangan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon tumbang di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di seberang gerbang Central Park, Cikarang, pada Rabu (22/10/2025) sore. Terekam video warga, pohon yang tumbang menimpa mobil bak terbuka yang tengah melintas di lokasi tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Bagian belakang mobil mengalami […]

  • Kebanjiran Surat THR, TPST Burangkeng Minta Pemda Bertindak

    Kebanjiran Surat THR, TPST Burangkeng Minta Pemda Bertindak

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan banyaknya surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima. Permintaan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga oknum yang mengatasnamakan warga sekitar. Salah satu […]

  • Menu MBG saat class meeting SDN Karang Baru 02 menuai keluhan.

    Menu MBG Saat Class Meeting SDN Karang Baru 02 Cikarang Utara Dikeluhkan Murid dan Orang Tua

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Program Makanan Bergizi (MBG) yang dibagikan selama kegiatan class meeting di SDN Karang Baru 02, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan dari murid dan orang tua siswa. Keluhan tersebut beredar luas melalui pesan tertulis dan foto yang dibagikan di media sosial serta grup percakapan warga. Dalam unggahan tersebut, tertulis permintaan agar […]

  • Hidden gem cafe di Cikarang jadi pilihan ngopi santai tanpa hiruk-pikuk kafe mainstream.

    Daftar Hidden Gem Cafe Cikarang yang Jarang Disorot, Kopi Enak Harga Ramah Kantong Karyawan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Lelah dengan rutinitas kerja dan macet Cikarang? Kalau kamu pengin ngopi santai tanpa harus rebutan kursi di kafe mainstream, deretan hidden gem cafe di Cikarang ini bisa jadi pelarian pas. Lokasinya tersembunyi, suasananya adem, dan yang paling penting: harga masih masuk logika gaji karyawan. Cocok buat kerja remote, nongkrong sepulang shift, atau […]

  • Pria berinisial FYW (24) diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam kasus narkotika jenis ekstasi.

    Diduga Jadi Kurir Ekstasi, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi di Tambun Selatan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang pria muda berinisial FYW (24) diamankan aparat terkait kasus narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Tambun Selatan. Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Unit II Subnit III Polres Metro Bekasi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 11.00 […]

  • Kejagung sebut Eddy Sumarwan dalam pengawasan internal.

    Dicopot dan Masuk Pengawasan Jamwas, Kasus Eddy Sumarwan Jadi Ujian Integritas Kejaksaan

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pencopotan Eddy Sumarwan dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bukanlah rotasi biasa. Langkah itu kini berlanjut ke meja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, menandai bahwa persoalan yang dihadapi mantan Kajari Bekasi tersebut dipandang serius oleh institusinya sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Eddy […]

expand_less