Breaking News
light_mode

Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyentuh kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (9/1/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia membenarkan bahwa dalam perkara kuota haji, KPK telah menetapkan tersangka.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci jumlah keseluruhan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait status hukumnya.

Dugaan Bermula dari Tambahan Kuota Haji 2024

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

KPK menduga, informasi mengenai kuota tambahan tersebut memicu lobi dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Penyidik menyoroti dugaan adanya kesepakatan pembagian kuota tambahan secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian kuota itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

KPK saat ini masih mendalami hubungan antara proses pembahasan internal hingga penerbitan surat keputusan tersebut.

Dugaan Setoran Travel dan Potensi Kerugian Negara

Selain soal pembagian kuota, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari travel haji khusus penerima kuota tambahan kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel.

Dana tersebut disebut mengalir melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum akhirnya diteruskan kepada pejabat Kementerian Agama hingga ke level pimpinan.

Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit dan penghitungan resmi.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan

Dalam rangka memperlancar penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi strategis, antara lain rumah pribadi Yaqut, kantor Kementerian Agama, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta beberapa kediaman pihak terkait di wilayah Jakarta dan Depok.

Bahkan, penyidik KPK turut melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi guna menilai dampak kepadatan jemaah yang diduga dipicu pembagian kuota tidak sesuai aturan.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut menyatakan menghormati langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring pendalaman alat bukti.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langit berawan menyelimuti wilayah Cikarang, dengan potensi hujan ringan hingga sedang, Jumat (16/1/2026).

    Langit Berawan dan Potensi Hujan, Warga Cikarang Diminta Waspada

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Cuaca di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/1/2026) diperkirakan akan didominasi langit berawan disertai potensi hujan ringan hingga sedang. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi yang beraktivitas di luar ruangan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan peluang hujan sudah mulai muncul sejak pagi hari dan dapat berlanjut hingga siang. […]

  • Dua pria ditangkap Satresnarkoba terkait peredaran ganja di Tambelang.

    Dua Pria Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Ganja di Tambelang Bekasi

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) malam. Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pete Cina, Desa Sukaraja. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subnit I Unit I Satresnarkoba […]

  • Aksi perampasan kendaraan oleh matel kembali meresahkan.

    Komdigi Hapus Delapan Aplikasi Terkait Praktik Mata Elang, Akses Data Kendaraan Disorot

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Maraknya aksi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya kembali menjadi sorotan. Praktik penarikan paksa yang kerap dikaitkan dengan kelompok mata elang (matel) dinilai makin meresahkan, terutama karena diduga memanfaatkan aplikasi digital yang menyimpan data kendaraan secara ilegal. Sejumlah pengendara mengeluhkan aksi oknum yang mengaku sebagai debt collector, namun tidak dapat menunjukkan identitas […]

  • Lowongan MM2100 Cikarang: Bergabung di PT Shinto Kogyo Indonesia

    Lowongan MM2100 Cikarang: Bergabung di PT Shinto Kogyo Indonesia

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – PT Shinto Kogyo Indonesia, perusahaan manufaktur karet dan plastik yang berfokus pada industri otomotif dan lainnya, membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk bergabung. Berdiri sejak 1995, perusahaan ini merupakan anak dari Yasufuku Rubber Industries, Jepang, dan terus berkembang pesat di pasar nasional maupun internasional. Posisi Dibuka: Operator Produksi Kualifikasi: Pendidikan minimal […]

  • Pengosongan Lahan di Tambun Selatan: Warga Kecewa, PN Cikarang Jelaskan Alasan Eksekusi

    Pengosongan Lahan di Tambun Selatan: Warga Kecewa, PN Cikarang Jelaskan Alasan Eksekusi

    • calendar_month Ming, 2 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ratusan warga di Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, harus menghadapi kenyataan pahit setelah rumah dan tanah mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II. Pengosongan ini dilakukan pada 30 Januari 2025, berdasarkan putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Sejumlah bangunan seperti rumah tinggal, bengkel, dan […]

  • Flyover Tegal Gede Ditutup Sementara hingga Akhir Mei, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

    Flyover Tegal Gede Ditutup Sementara hingga Akhir Mei, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah resmi menutup sementara Flyover Tegal Gede mulai hari ini hingga 31 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari proyek perbaikan jalan, menyusul kondisi permukaan jalan yang mulai rusak dan berpotensi membahayakan pengendara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya bagi warga yang melintasi jalur tersebut setiap […]

expand_less