JPU Tuntut Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun Penjara dalam Perkara Dugaan Suap Proyek Rp12,4 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 3 Agu 2026
- comment 0 komentar

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara menjalani persidangan perkara dugaan suap proyek Tahun Anggaran 2025. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
INFO CIKARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengadaan proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Ade Kuswara dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp300 juta.
Pada perkara yang sama, HM Kunang alias Abah Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara juga dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam surat tuntutannya, JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai uang yang disebut dalam surat tuntutan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Jaksa menguraikan, dana yang diduga diterima Ade Kuswara disebut berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan dan disalurkan secara bertahap melalui beberapa pihak.
Menurut JPU, aliran dana tersebut antara lain disebut melalui HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, HM Kunang juga disebut dalam surat tuntutan diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang pengusaha bernama Iin Farihin yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa mendalilkan pemberian uang tersebut bertujuan memengaruhi pengaturan atau pemenangan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 agar diberikan kepada perusahaan yang dimiliki atau berafiliasi dengan Sarjan.
Atas dasar itu, JPU menilai para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, tuntutan yang dibacakan jaksa belum merupakan putusan pengadilan.
Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi), replik, duplik, hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar