Kasus Koperasi Karyawan Epson Makin Panas, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penggelapan dan Tegaskan Kepengurusan Masih Sah
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 18 Jul 2026
- comment 0 komentar

Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry di Cikarang Pusat.
INFO CIKARANG – Polemik yang melibatkan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry terus bergulir.
Setelah sebelumnya muncul dugaan penggelapan dalam jabatan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini pihak yang dituding memberikan bantahan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso, Mohammad Surahmat, menyatakan sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, Dr. Salahudin Gaffar, dinilai tidak tepat karena perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang Pusat, Surahmat didampingi Muhammad Fadoli dan Agus Sayitno dari Law Firm Mathew Surahmat and Partner.
Menurut Surahmat, kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry hingga saat ini masih sah berada di bawah kepemimpinan kliennya, Kasworo Hadi Santoso.
Hal itu, kata dia, mengacu pada akta notaris yang diterbitkan Notaris Yuliyanti, S.H., M.Kn., dengan masa kepengurusan berlaku sejak 3 Maret 2024 hingga tahun 2027.
“Kepengurusan koperasi saat ini masih dipegang oleh klien kami berdasarkan akta notaris yang masih berlaku hingga 2027,” ujar Surahmat dalam keterangannya dikutip Sabtu, (18/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa mengenai kepengurusan koperasi saat ini masih diproses melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cikarang.
Karena proses persidangan masih berjalan, menurutnya belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya perubahan kepengurusan koperasi.
Selain membantah persoalan kepengurusan, Surahmat juga menanggapi tuduhan mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang yang disebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Menurutnya, penyampaian dugaan tersebut kepada publik masih terlalu dini karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
Ia mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Surahmat juga menilai penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang telah terbukti sesuai ketentuan hukum.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry dapat ditarik kembali karena dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami meminta agar pernyataan tersebut ditarik kembali karena menurut kami terlalu dini dan kurang tepat disampaikan kepada publik,” tegas Surahmat.
Hingga kini, sengketa kepengurusan Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry masih bergulir di jalur hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut, sehingga seluruh pihak tetap berkewajiban menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar