Kontrakan Disulap Jadi Gudang Tramadol, Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Amankan Ribuan Butir Obat Keras
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek kontrakan yang dijadikan gudang tramadol di Cikarang Utara dan Sukamanah. Tiga terduga pelaku diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal.
INFO CIKARANG — Praktik peredaran obat keras ilegal berkedok rumah kontrakan kembali terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek dua lokasi berbeda dan mengamankan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol, Selasa (24/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi menyebut, operasi ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat daftar G.
Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Gombong.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (53).
“Hasil penggeledahan ditemukan 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing, uang tunai Rp684 ribu, serta satu unit telepon genggam,” ungkap petugas dikutip dari keterangannya Rabu, (25/2/2026).
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah.
Dari lokasi ini, dua terduga pelaku berinisial K (33) dan H (22) berhasil diamankan.
Polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
Penindakan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar