KPK Temukan Percakapan Terhapus dalam Kasus Suap Proyek Bekasi, Dugaan Perintangan Penyidikan Menguat
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK temukan percakapan terhapus dalam penyidikan suap proyek Bekasi.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus dari telepon genggam, yang disita sebagai barang bukti elektronik dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Temuan ini membuka dugaan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak komunikasi terkait perkara yang kini menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti elektronik yang diamankan, penyidik mendapati data komunikasi yang tidak lagi utuh.
“Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Rabu (24/12/2025).
Menurut Budi, penghapusan percakapan ini menjadi perhatian serius penyidik karena berpotensi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah temuan tersebut langsung akan dikenakan sangkaan obstruction of justice.
Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui waktu penghapusan, pihak yang terlibat, serta keterkaitannya dengan rangkaian dugaan suap proyek yang tengah diusut.
Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita 49 dokumen dan lima perangkat elektronik dari penggeledahan tersebut.
Dokumen-dokumen itu diketahui berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Penyidik menduga kuat dokumen tersebut berhubungan langsung dengan skema suap ijon proyek yang menjadi inti perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Suap diduga diberikan dalam bentuk uang ijon proyek, yakni uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang merupakan ayah Ade, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Penyidik menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam pengaturan, pengamanan, dan penyaluran dana terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penghapusan percakapan dalam perkara ini menambah kompleksitas penyidikan.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK kerap menilai upaya menghilangkan barang bukti digital sebagai indikasi kuat adanya kesengajaan untuk menghambat proses hukum.
Jika terbukti ada perintah atau upaya sistematis untuk menghapus data guna mengaburkan penyidikan, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal tambahan dengan ancaman pidana yang lebih berat.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penelusuran aliran dana, pendalaman peran masing-masing tersangka, serta upaya rekonstruksi komunikasi yang telah dihapus akan menjadi fokus lanjutan.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar