Breaking News
light_mode

Lahan PSEL Burangkeng Rampung, Pemkab Bekasi Siap Bangun Pabrik Sampah Jadi Listrik Rp80 Miliar

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
Pemkab Bekasi memastikan pembebasan lahan PSEL Burangkeng rampung. Proyek pengolahan sampah jadi listrik senilai Rp80 miliar siap direalisasikan

Pemkab Bekasi memastikan pembebasan lahan PSEL Burangkeng rampung. Proyek pengolahan sampah jadi listrik senilai Rp80 miliar siap direalisasikan.

INFO CIKARANG – Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengurai persoalan sampah memasuki tahap penting.

Lahan seluas lima hektare untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sekitar TPA Burangkeng dipastikan telah tuntas dibebaskan.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, pembayaran lahan telah diselesaikan pada 20 Januari 2026.

Saat ini, pemerintah daerah tengah melakukan tahapan pematangan lahan sebelum seluruh progres dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Pembebasan lahan sudah dilakukan dan dibayarkan sesuai target kami di awal tahun. Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program strategis nasional,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip, Jum’at (20/2/2026).

PSEL merupakan bagian dari agenda nasional pengelolaan sampah berkelanjutan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini bertujuan mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar penimbunan di tempat pembuangan akhir menjadi pemanfaatan energi terbarukan.

Di Kabupaten Bekasi, proyek PSEL akan dibangun di sekitar TPA Burangkeng, Kecamatan Setu. Dengan rampungnya pembebasan lahan, tahapan selanjutnya adalah pematangan area agar siap digunakan untuk konstruksi.

“Proses pematangan lahan sedang berjalan. Harapannya bisa segera selesai agar pembangunan fisik PSEL bisa segera dimulai dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ucap Asep.

Sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai cukup proaktif mendukung realisasi PSEL.

Pemerintah daerah menyiapkan anggaran lebih dari Rp80 miliar untuk pembebasan dan pematangan lahan proyek tersebut.

Langkah ini dinilai penting mengingat kondisi TPA Burangkeng yang sudah mendekati kapasitas maksimum.

Setiap harinya, volume sampah rumah tangga di Kabupaten Bekasi terus meningkat, sementara kemampuan pengelolaan masih terbatas.

PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar sampah tidak lagi menumpuk, sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek PPI Paljaya Terganjal Izin: Pagar Laut Bambu Bekasi Jadi Sorotan

    Proyek PPI Paljaya Terganjal Izin: Pagar Laut Bambu Bekasi Jadi Sorotan

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Proyek pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di perairan utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi pembicaraan hangat setelah pemasangan pagar laut dari bambu sepanjang dua kilometer. Pagar yang terpasang untuk menata alur pelabuhan ini diprotes karena belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini tentu menjadi masalah […]

  • Pemuda Jatireja Tewas Dibacok Ketika Hentikan Tawuran, Warga Bekasi Berduka

    Pemuda Jatireja Tewas Dibacok Ketika Hentikan Tawuran, Warga Bekasi Berduka

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Rumah dari almarhum AD diselimuti duka mendalam, setelah keluarga pemuda berusia 22 tahun tersebut meninggal dunia. Pemuda yang aktif di Karang Taruna Desa Jatireja, Cikarang Timur ini tewas setelah berupaya melerai tawuran. Jenazah tiba pada Kamis (12/06/2025) sekitar pukul 16.18 WIB dan langsung disambut isak tangis sanak-saudara, tetangga, serta rekan-rekan organisasi kepemudaan. […]

  • Pemkab Bekasi menetapkan Tim Liaison Officer (LO) Siaga Darurat Banjir 2026 melalui surat perintah yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi.

    Plt Bupati Bekasi Terbitkan Surat Perintah Siaga Darurat Banjir 2026, Tetapkan Tim Liaison Officer di 16 Kecamatan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Tim Liaison Officer (LO) Rencana Aksi Siaga Darurat Bencana Banjir Tahun 2026 melalui Surat Perintah Nomor 300.2.1/598/BPBD/2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja. Surat perintah tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2/SE-10/BPBD/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang himbauan bantuan logistik […]

  • Berkedok Konter HP, Ruko di Babelan Ternyata Pabrik Narkoba!

    Berkedok Konter HP, Ruko di Babelan Ternyata Pabrik Narkoba!

    • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Sebuah ruko di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang tampak seperti konter HP biasa, ternyata menyimpan bisnis haram. Ruko tersebut digerebek polisi karena digunakan sebagai pabrik rumahan tembakau sintetis dengan total produksi mencapai 612 kg! Lebih lanjut, penggerebekan konter HP tersebut dilaksanakan pada 6 Januari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan dari penyergapan tersebut dua […]

  • Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Tersangka KPK, Rumah di Bekasi Dijaga Ketat Satgas PDIP

    Hasto Kristiyanto Diduga Jadi Tersangka KPK, Rumah di Bekasi Dijaga Ketat Satgas PDIP

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

      INFO CIKARANG – Sebanyak enam anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana, organisasi sayap PDI Perjuangan, terlihat menjaga kediaman Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, pada Selasa (24/12/2024). Mereka mengenakan seragam hitam dengan baret merah dan berjaga di luar rumah. Kediaman Hasto tampak sepi tanpa aktivitas, hanya sebuah mobil Lexus […]

  • Mulai 2 Januari 2026, makian bernuansa penghinaan berpotensi berujung pidana.

    Mulai 2 Januari 2026, Menghina Teman dengan Sebutan ‘Anjing’ Bisa Didenda hingga Rp10 Juta

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kebiasaan memaki atau menghina seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing” atau “babi” berpotensi berbuntut panjang secara hukum. Mulai 2 Januari 2026, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp10 juta seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., menjelaskan bahwa […]

expand_less